Tim Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, melakukan sita eksekusi sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat terkait Skandal Jiwasaya.
“Sita eksekusi ini sebagai upaya pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 triliun (T),” kata Direktur Uheksi Sarjono Turin, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Kejagung, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.728.783.375.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Aset-aset milik terpidana yang dilakukan sita eksekusi, terletak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) berupa areal pertambangan, gedung perkantoran, jalan hauling hingga kapal tongkang.
Belum diketahui nilai aset yang disita eksekusi tersebut, namun Turin memastikan pihaknya akan terus mengejar aset milik terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
“Sampai kapan pun dan di mana pun aset-asetnya, akan kita kejar sepanjang (nilai) aset yang disita eksekusi belum mencukupi untuk pembayaran uang pengganti,” katanya.
Soal Waktu
Turin yang dikenal tegas, cekatan dan memiliki integritas tinggi berkeyakinan pihaknya akan mendapatkan aset-aset milik Heru Hidayat lainnya. “Ini semata soal waktu,” katanya tentang upayanya mencari dan menelusuri aset terpidana.
Selain terlibat kasus Jiwasraya, Heru Hidayat juga menjadi terdakwa dalam Skandal Asabri yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Sedangkan kerugian negara pada kasus Jiwasraya diperhitungkan Rp16, 81 triliun.
Haru dipidana seumur hidup dalam kapasitas Preskom PT. Trada Alam Minera bersama Benny Tjokrosaputro sebagai Presdir PT. Hanson International.
Di Kutai Barat
Tentang aset-aset yang dilakukan sita eksekusi, di Kutai Barat, Kaltim, berupa areal tambang seluas 1.500 hektare dan jalan hauling sepanjang 60 km.
Tidak berhenti di situ, bekerjasama dengan jajaran Kejaksaan Negeri setempat juga dilaksanakan sita eksekusi areal Perkatoran PT. GBU, Jetty (Pelabuhan Khusus untuk Pengantaran Batubara ke Tongkang) serta tiga unit mesim genset.
Sikap tegas Direktur Uheksi yang pernah menjadi Wakil Kajati Kaltim, adalah bentuk komitmen Jajaran Pidsus, Kejaksaan Agung khususnya guna menarik kembali kerugian negara.
“Kita tidak akan dan tidak pernah memberi ruang sedikit pun kepada koruptor,” katanya saat berdialog, belum lama ini.