Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung saat melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kaltim. (Foto: Dokumentasi Kejagung)

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Terpidana Heru Hidayat di Kaltim

21 Mei 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tim Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, melakukan sita eksekusi sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat terkait Skandal Jiwasaya.

“Sita eksekusi ini sebagai upaya pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 triliun (T),” kata Direktur Uheksi Sarjono Turin, Jumat, 20 Mei 2022.

Menurut Kejagung, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.728.783.375.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Aset-aset milik terpidana yang dilakukan sita eksekusi, terletak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) berupa areal pertambangan, gedung perkantoran, jalan hauling hingga kapal tongkang.

Berita Lain

KH Said Aqil Siradj Pastikan Tak Maju jadi Calon Ketum PBNU

Dilelang Rp87 Juta, Harley-Davidson Jadi Incaran di BPA Fair 2026

Tiga BPD di Sumatra Masuk “World’s Best Bank 2026”

Gubernur Pramono Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK 2 Jakarta

Belum diketahui nilai aset yang disita eksekusi tersebut, namun Turin memastikan pihaknya akan terus mengejar aset milik terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

“Sampai kapan pun dan di mana pun aset-asetnya, akan kita kejar sepanjang (nilai) aset yang disita eksekusi belum mencukupi untuk pembayaran uang pengganti,” katanya.

Soal Waktu

Turin yang dikenal tegas, cekatan dan memiliki integritas tinggi berkeyakinan pihaknya akan mendapatkan aset-aset milik Heru Hidayat lainnya. “Ini semata soal waktu,” katanya tentang upayanya mencari dan menelusuri aset terpidana.

Selain terlibat kasus Jiwasraya, Heru Hidayat juga menjadi terdakwa dalam Skandal Asabri yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Sedangkan kerugian negara pada kasus Jiwasraya diperhitungkan Rp16, 81 triliun.

Haru  dipidana seumur hidup dalam kapasitas Preskom PT. Trada Alam Minera bersama Benny Tjokrosaputro sebagai Presdir PT. Hanson International.

Di Kutai Barat

Tentang aset-aset yang dilakukan sita eksekusi, di Kutai Barat, Kaltim, berupa areal tambang seluas 1.500 hektare dan jalan hauling sepanjang 60 km.

Tidak berhenti di situ, bekerjasama dengan jajaran Kejaksaan Negeri setempat juga dilaksanakan sita eksekusi areal Perkatoran PT. GBU, Jetty (Pelabuhan Khusus untuk Pengantaran Batubara ke Tongkang) serta tiga unit mesim genset.

Sikap tegas Direktur Uheksi yang pernah menjadi Wakil Kajati Kaltim, adalah bentuk komitmen Jajaran Pidsus, Kejaksaan Agung khususnya guna menarik kembali kerugian negara.

“Kita tidak akan dan tidak pernah memberi ruang sedikit pun kepada koruptor,” katanya saat berdialog, belum lama ini.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS