BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kini tengah melakukan pengumpulan dan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan Tindak Pidana korupsi pengadaan sapi di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan,
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan juga meminta klarifikasi dari beberapa orang.
“Kita telah minta klarifikasi dari perangkat Desa atas perkara tersebut,” katanya Jum’at (18/11/2022)
Ia menyebutkan, dugaan korupsi tersebut sebelumnya dalam penangananAPIP terkait adanya indikasi kesalahan administrasi.
“Hasil pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Bintan telah kami terima dan sudah kita tindak lanjutkan dan telah meminta klarifikasi dari pihak terkait,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya telah melakukan telaah dan upaya pengumpulan data dan akan dilakukan ekspos. Selanjutnya ke proses penyelidikan.
“Nanti kita lihat dulu hasil dari penyelidikan ada atau tidak peristiwa pidananya, yang jelas kita liat nanti,” tambah Fajrian.
Sebelumnya, masyarakat Desa Lancang Kuning memberikan laporan ke Kejari Bintan perihal dugaan penyelewengan anggaran pada program desa, yakni pengadaan hewan ternak sapi, lebah kelulut dan kelapa genjah.
Dari laporan tersebut, Kejari menyerahkan ke APIP Bintan untuk pengecekan administrasi dan adanya indikasi dugaan korupsi.
Kondisi ini aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan telah menyerahkan hasil audit terkait dugaan korupsi anggaran desa di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara. (*)