TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kualitas permukiman kumuh, Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang, Kampung Bugis tahun 2020, Jumat (09/12/2022). Penetapan tersangka itu merupakan rangkaian peringatan hari Anti Korupsi Sedunia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intel Dedek Syumarta Siur mengatakan, dalam perkara ini penyidik menetapkan empat tersangka yakni RE selaku Ketua Pokja, AC selaku wiraswasta, EYS selaku Direktur Utama PT Ryiantama Cintrakarya Abadi, dan GTR dari pihak swasta.
“Untuk saksi ada 25 orang yang dimintai keterangan, sehingga penyidik dapat menetapkan empat tersangka tersebut,” terang Dedek.
Diketahui, proyek penetapan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang, Kampung Bugis itu bersumber dari APBN sebesar Rp. 37, 495 miliar tahun 2019, dan pengerjaan dilakukan tahun 2020.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungpinang belum memberitahukan berapa total kerugaian yang di alami negara atas proyek tersebut.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan kita gelar konferensi pers untuk mengetahui berapa kerugian negara,” tutupnya.(CR7)