Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Siur.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Siur.

Kejari Tanjungpiang Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kampung Bugis

9 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kualitas permukiman kumuh, Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang, Kampung Bugis tahun 2020, Jumat (09/12/2022). Penetapan tersangka itu merupakan rangkaian peringatan hari Anti Korupsi Sedunia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intel Dedek Syumarta Siur mengatakan, dalam perkara ini penyidik menetapkan empat tersangka yakni RE selaku Ketua Pokja, AC selaku wiraswasta, EYS selaku Direktur Utama PT Ryiantama Cintrakarya Abadi, dan GTR dari pihak swasta.

“Untuk saksi ada 25 orang yang dimintai keterangan, sehingga penyidik dapat menetapkan empat tersangka tersebut,” terang Dedek.

Diketahui, proyek penetapan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang, Kampung Bugis itu bersumber dari APBN sebesar Rp. 37, 495 miliar tahun 2019, dan pengerjaan dilakukan tahun 2020.

Berita Lain

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Kapolda Kepri Beri Arahan Kepada Personel Sat Brimob Polda Kepri

Gubernur Kepri Berang, Rute MV Lintas Kepri Alihkan Pelayaran Sepihak

Amsakar: Maju Calon Wali Kota Batam atau Tidak Sama Sekali

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungpinang belum memberitahukan berapa total kerugaian yang di alami negara atas proyek tersebut.

“Untuk lebih jelasnya nanti akan kita gelar konferensi pers untuk mengetahui berapa kerugian negara,” tutupnya.(CR7)

Berita Lain

SMK N 1 Batam. (Foto: Ist/ via Facebook).

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

6 Februari 2023
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, memberi arahan kepada Personel Sat Brimob Polda Kepri, di Mako Sat Brimob Polda Kepri, Senin (06/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Kapolda Kepri Beri Arahan Kepada Personel Sat Brimob Polda Kepri

6 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS