TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyita uang pengganti (UP) untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi terpidana Ferdy Yohanes sebesar Rp 7.590.778.904, Jum’at (09/12/2022).
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono, dalam gelar konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang, Sabtu (10/12/2022) pagi.
“Uang yang dikembalikan terpidana Ferdy Yohanes merupakan eksekusi uang pengganti atas perkara penyediaan lahan untuk izin usaha pertambangan operasi produksi, untuk penjualan tahun 2018 sampai dengan 2019 di Kabupaten Bintan,” terang Joko.
Eksekusi UP tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg Tanggal 08 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes.
Terhadap eksekusi UP bernilai lebih Rp 7,5 miliar itu, pihak Kejari Tanjungpinang langsung menyetor ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang, Kepri.(CR7)