TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah Teluk Bintan pada Desember 2022 ini.
Menurut Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, pihaknya hampir menyelesaikan sejumlah proses terkait perkara tersebut dan tengah menuju proses penetapan tersangka.
“Saat ini sedang berjalan menuju proses penetapan tersangka” jelasnya, Jum’at (02/12).
Nixon belum bersedia membeberakan seberapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, BPKP dikabarkan telah menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka mudah- mudahan tidak sampai tahun depan dan segera kita sampaikan dalam Press Release Penetapan Tersangka,” terang Nixon
Sementara itu Bupati Bintan Robby Kurniawan menyebutkan, pihaknya tetap berpedoman terhadap azas praduga tak bersalah. Pejabat yang diduga terlibat masih tetap menjabat hingga ada pengumuman resmi dari Kejati Kepri.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan. Tapi kita tidak mengesampingkan praduga tak bersalah,. Terkait bantuan hukum, kita tidak bisa berandai – andai. Yang jelas kita lihat dulu proses yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Dibayar 100 Persen Tapi Tak Dapat Digunakan
Hingga hari ini, Jembatan Tanah Merah Teluk Bintan tidak dapat digunakan. Padahal sebelumnya, jembatan ini diharapkan dapat memperkuat sarana dan prasarana penunjang kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Menurut penelusuran media, tender pembangunan jembatan Tanah Merah Teluk Bintan dimulai tahun 2018. Lelang ditawarkan melalui LPSE Kabupaten Bintan, namun satuan kerjanya adalah BP Batam.
Tender yang diikuti 15 peserta itu dimenangkan oleh PT BFG dengan penawaran Rp 9,966 Miliar, dan CV DS menjadi konsultan pengawas. Rencananya, masa pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender.
Namun hingga tempo waktu yang ditentukan pada 14 Desember 2018, PT. BFG hanya menyelesaikan 35,35 persen. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya memutus kontrak, dan merealisasikan pembayaran sebesar Rp. 3,523 miliar.
Tender pembangunan jembatan Tanah Merah Teluk Bintan kembali diumumkan. Kali ini di LPSE BP Batam pada tahun 2019. CV BML memenangkan tender tersebut dengan penawaran Rp 7,395 Miliar. CV PC menjadi konsultan pengawas. Kontrak ditandatangani pada Mey 2019, dengan masa kerja selama 210 hari.
Dalam pengerjaanya, ternyata ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi aktual dan komponen material bangunan yang telah terpasang, dengan desain perencanaan.
Selain itu, permukaan jembatan juga miring. Pasalnya, terjadi penurunan tanah timbun dan gulingan tanah pada ginding penahan tanah oprit jembatan. Tiang pancang yang ada di bawah dinding penahan tanah juga patah.
Kendati menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan masalah, PPK tetap membayar kontraktor 100 persen.
Sebelumnya, Kejati Kepri temukan adanya potensi kerugian negara dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah Teluk Bintan dengan sebesar Rp 11,6 Milyar. Dalam perkara tersebut Kejati telah memeriksa 19 orang saksi. (CR7)