Kasus kekerasan seksual terhadap anak terlihat meningkat selama massa pandemi Covid-19.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan Komnas Perempuan yang terima sejak tahun 2020 lalu.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, sampai Juni 2021, Komnas Perempuan telah menerima 2.592 kasus.
Termasuk pula catatan yang diterima Kementerian Pendidikan terkait kasus kekerasan seksual.
Sebagian besar kekerasan seksual terjadi di ranah personal, 60 persen data yang diadukan ini sesuai dengan berbagai kajian mengenai bagaimana Covid memberikan dampak baru pada ketegangan dalam keluarga.
Begitu pula kasus kekerasan seksual di ranah digital, mulai terlihat meningkat. Penyebabnya, karena interaksi secara daring juga kian meningkat selama pandemi.
Jadi dampak peningkatan data kekerasan dikarenakan intensitas penggunaan internet di masa pandemi. Terisolasinya pemahaman kekerasan berbasis gender siber (KBGS) di kalangan publik, dan perlu penguatan kecerdasan digital di kalangan perempuan muda.
Kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan anak-anak, pelajar dan mahasiswa.
Korban kekerasan seksual harus menerima trauma, depresi, termasuk rasa malu akibat mengalami kekerasan seksual yang berdampak pada masa depannya.
Oleh karena itu, kekerasan apa pun jenis dan bentuknya pada siapa pun, harus dihapuskan.
Kepolisian harus bergerak cepat, seperti menjadikan polisi sahabat anak atau polisi juga bisa menjadi sahabat komunitas bagi korban kekerasan seksual.
Dengab cara datang ke sekolah secara berkala guna mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual bagi anak-anak.
Polisi dapat berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, membuka ruang kerjasama perlindungan yang berpihak bagi korban.
Termasuk penguatan serta memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual dengan cepat dan terukur serta memperkuat patroli cyber.
Bila perlu dibuat unit tambahan berupa satgas khusus dalam penanganan kekerasan seksual yang sedang trend angkanya melonjak di tahun pandemi ini. (Opini: Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti).