JAKARTA – Pada 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengembangkan pembiayaan perumahan yang menyasar untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) informal melalui saving plan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
“Jadi para pekerja mandiri atau komunitasnya bisa memperoleh rumah apabila menabung selama tiga sampai enam bulan di Tapera,” kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna usai Rapat Kerja Komite Tapera, Rabu (28/12/2022).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung dan mendorong penyediaan pembiayaan perumahan bagi MBR tersebut.
“OJK mendorong BP Tapera untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi pentingnya BP Tapera dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengakselerasi inklusi keuangan dengan memperluas kepesertaan dan pembiayaan, serta mengimplementasikan kebijakan penanganan pengaduan (complaint handling) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap BP Tapera,” terang Friderica.
Sebagaimana diketahui, BP Tapera adalah badan hukum di bawah pengawasan Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua OJK dan Soni Loho dari unsur profesional. BP Tapera memiliki peran sebagai salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Target Peserta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, terdapat 30.000 pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah yang ditargetkan jadi peserta Tapera pada 2023.
“Para pekerja mandiri bisa bekerja sama dengan komunitas, bisa juga dengan data BPJS Ketenagakerjaan, di mana jumlah pekerja bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 5 juta orang yang bisa menjadi target kepesertaan di Tapera,” tutur Ida dalam Rapat Kerja Komite Tapera.
Ia menyebutkan, bantuan pembiayaan perumahan yang dialokasikan pada tahun depan (2023) senilai Rp30,38 triliun untuk 230.000 unit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Tapera, termasuk untuk pembayaran Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang telah diterbitkan pada tahun sebelumnya.
“Alokasi anggaran tersebut adalah tertinggi dalam sejarah penyaluran program bantuan dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Dirincikan, Alokasi dana FLPP tahun 2023 sebesar Rp25,18 triliun untuk memfasilitasi KPR FLPP sebanyak 220.000 unit rumah. Sedangkan alokasi dana Tapera sebesar Rp850 miliar untuk memfasilitasi KPR Tapera sebanyak 10.000 unit. (*)