Minggu, 5 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Wakil Ketua Komnas HAM Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan (no.4 dari kiri) berfoto bersama para pengadu usai menerima pengaduan tindakan penggusuran tanah, Senin, 20 Juni 2022. (Foto: HMS/A.Ristanto)

Komnas HAM: Penggusuran Bangunan di Transyogi Depok, Masuk Kategori Serius dan Urgent 

21 Juni 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum atas tindakan penggusuran bangunan di Jalan Alternatif Transyogi, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat, 17 Juni 2022, masuk kategori serius dan urgent. Atas pengaduan langsung Jhon Simbolon korban teraniaya dan dirugikan, yang diuraikan Mangatur Nainggolan selaku kuasa hukumnya, maka Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus ini.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan saat menerima para pengadu di Gedung Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat Senin, 20 Juni 2022. Selain Jhon Simbolon (61 tahun) juga hadir Ny. Mangatur Simanulang (57) istrinya serta salah seorang anak mereka.

Dikatakan, kasus yang disebut penggusuran itu tetap menjadi perhatian khusus selagi Komnas HAM masih berdiri. Dari apa yang disampaikan para pengadu, Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.

Munafrizal meyakini, mendengar uraian pengaduan, telah tergambarkan isu terkait pelanggaran HAM. Juga isu pengabaian hukum, karena ternyata di lahan yang bangunannya digusur ada bukti sertifikat hak milik atas tanah. Juga selain isu penghancuran properti, ada perampasan barang-barang warga, proses hukum di kepolisian yang diabaikan, serta dugaan keterlibatan aparat negara.

Berita Lain

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Airlangga: Golkar Temukan Momentum Raih Kemenangan Pemilu 2024

Persiapan Kota Medan Sambut dan Selenggarakan HPN 2023 Luar Biasa

Perlindungan Konsumen OJK Melalui Pengawasan Market Conduct dan Program Edukasi Secara Masif

Menjawab pertanyaan Mangatur Nainggolan, Kuasa Hukum korban penggusuran Jhon Simbolon, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal ini mengakui, pihaknya tidak memiliki aparat yang bisa melindungi langsung warga yang mendapat intimidasi terkait proses penggusuran. Namun sebagai lembaga negara yang mandiri, Komnas HAM bisa meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan bagi masyarakat.

Dianggap Semena-mena 

Sebelumnya kuasa hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm (MNL) itu menyampaikan kronologis penggusuran yang dianggap semena-mena. Pada Jumat, 17 Juni 2022, sekitar pukul 07:00 WIB, bangunan beserta isinya dirobohkan secara paksa menggunakan dua unit bulldozer oleh pihak yang mengatasnamakan PT PP Property, Tbk. 

Penggusuran yang digambarkan Ny. Mangatur Simanulang sebagai tanpa perikemanusiaan, dilakukan kelompok orang tanpa seragam dan atribut aparatur negara. Sehingga bisa diduga pelaku adalah para preman. Jumlah mereka kurang lebih 50 orang. Mereka dengan brutal merobohkan bangunan permanen di atas tanah tersebut dengan dalih pengosongan lahan. Tindakan tersebut anehnya justru dijaga dan saksikan aparat negara yang di antaranya menyandang senjata api laras panjang.

Disebutkan, tanah dan bangunan tersebut sesungguhnya ada bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 10024 atas nama Jhon Simbolon. “Klien kami memperoleh tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 24 September 1999 yang dibuat di hadapan Syamsul Faryeti, PPAT Wilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat. 

Sejak tanggal 11 Oktober 1999 hingga saat ini secara terus menerus Jhon Simbolon dan keluarga tinggal serta membuka usaha bengkel pembuatan perangkat mainan anak-anak di atas tanah dan bangunan yang dikenal dengan alamat Jalan Alternatif Transyogi No.23, RT 004/RW 05, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” kata Mangatur Nainggolan didampingi Azaz Tigor Nainggolan dari MNL.

Disebutkan, atas tindakan (penggusuran) oleh pihak PT PP Property, Tbk, maka pihak klien juga telah membuat laporan pada 18 Maret 2022 di Polres Metro Depok, dengan Terlapor Deni Budiman, dkk. Namun pihak kepolisian justru menyatakan menghentikan penyelidikan tanpa alasan jelas. Hal ini mengakibatkan klien kami merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak milik tanah dan bangunannya.

Diungkapkan Mangatur Nainggolan, tindakan penggusuran pun, bukan hanya merugikan klien kami, juga warga lain yang tinggal di lokasi yang sama di antaranya, bangunan yang digunakan menampung para Anak Yatim Piatu dan dikelola Yayasan Dhuafa.

Mohon Perlindungan Hukum 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MNL, memohon Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berkenan memberikan perlindungan hukum bagi para penghuni korban penggusuran.

Komnas juga diminta bisa menyampaikan rekomendasi atas tragedi penggusuran tanah tersebut yang dilakukan PT PP Property Tbk, kepada pemerintah dan DPR RI, agar segera diusut tuntas. Selain itu bisa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penggusuran tanah yang telah memiliki sertifikat sah.

Komnas HAM juga diminta melakukan upaya penegakan hukum atas ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, selain memfasilitasi penyelesaian sengketa yang terjadi antara Jhon Simbolon dengan PT PP Property, Tbk.

Dalam pada itu Mangatur Nainggolan mengapresiasi pihak Komnas HAM yang cepat menerima pengaduan, walau permohonan secara tertulis baru dikirimkan tanggal 20 Juni 2022.

“Tak lupa kami menyampaikan apresiasi dan salut. Kurang dari 48 jam sejak pengaduan disampaikan, Komnas HAM langsung mengundang kami, untuk menjelaskan kasus mirip mafia tanah dan praktik pelanggaran HAM yang dialami klien kami,” katanya. Ia berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto yang baru dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu, memberi perhatian serta membantu mengungkap dan menyelesaikan masalah tanah ini.

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS