Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha,SH, menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap perusahaan yang dinilainya tidak bertanggung jawab bahkan terkesan cuek untuk menyelesaikan permasalahan kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut. Berkaca dalam persoalan ini, Anggota komisi I DPRD Kota Batam ini pun menyimpulkan, masih banyak perusahan nakal di Kota Batam, Jumat, 1 Juli 2022.
“Kami telah menerima surat dari kuasa hukum pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di PT Colamas Indah Sejati pada hari Kamis, 30 Juni 2022. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, kondisi yang dialami korban saat ini sangatlah memprihatinkan,” kata Utusan.
“Seharusnya manajemen PT Colamas Indah Sejati dapat memahami, bahwa hubungan antara pekerja dengan perusahaan itu seperti hubungan simbiosis mutualisme. Tanpa pekerja, tentu perusahan tersebut juga tidak akan bisa beroperasi dengan baik,” kata anggota DPRD Batam dari Fraksi Hanura tersebut.
“Melihat Kronologis kejadian laka kerja tersebut berada di ruang lingkup perusahaan, seharusnya Perusahan wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan secara tuntas hak-hak pekerja sesuai dengan aturan.
“Kami dari DPRD Kota Batam berharap, untuk meminimalisir kejadian seperti ini terjadi bagi perusahan yang lain, dalam waktu dekat, kami akan memanggil dan mengajak Pemerintah Kota Batam khususnya Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengecekan secara detail, apakah perusahaan tersebut telah memiliki perijinan, serta telah memenuhi standard keselamatan kerja sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU Keselamatan Kerja. Pemeriksaan ini nantinya dapat dilakukan melalui Inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan PT Colamas Indah Sejati, ataupun nantinya dilakukan pemanggilan melalui rapat dengar Pendapat (RDP) ke kantor DPRD Kota Batam.” katanya.
“Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, Anggota DPRD Batam ini pun meminta Perusahaan harus Kooperatif. “Kita tetap menjaga iklim investasi di Kota Batam, namun perusahaan juga harus memahami, telah ada aturan yang wajib diikuti sehingga pelaksanan suatu usaha tersebut bisa terlaksana dengan baik.
Kewajiban Perusahaan, salah satunya, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Jamsostek). Jika itu tidak dilakukan, apabila terjadi insiden, maka perusahaan wajib bertanggung jawab sepenuhnya,” katanya.
“Kita juga akan memeriksa atas pelanggaran hak-hak normatif lainnya, salah satunya, dugaan Upah dibawah UMK, adanya pemotongan Upah untuk disetorkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.