Puluhan warga mendatangi Polda Kepri, melaporkan PT Basima Asia Pasifik atas dugaan penipuan ratusan warga terkait pembelian rumah, Selasa, 31 Mei 2022.
“Kasus ini sudah dari tahun 2017 lalu sebenarnya. Tapi takada kejelasan dari pihak developernya [PT Basima Asia Pasifik]. Takada juga iktikad baik untuk bertanggung jawab kepada ratusan warga yang telah membeli rumah. Makanya kami akhirnya melapor kemarin,” kata Mardiyanto, perwakilan warga, Rabu, 1 Juni 2022.
Mardiyanto mengatakan, kantor PT Basima Asia Pasifik yang sebelumnya beroperasi di daerah Taras, Batam Kota, kota Batam saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
“Kantornya pun sudah tutup dan tidak ada aktivitas, kami kebingungan mau mencari mereka ke mana sehingga kami meminta pertolongan pihak berwajib,” katanya.
Mardiyanto mengatakan, ada sekitar 200 warga yang menjadi korban developer tersebut, rata-rata para warga sudah membayar angsuran.
“Kerugian maksimal Rp200 juta-an, ada yang Rp10 juta-an. Ada sekitar 200 orang, mereka baru melakukan pembangunan awal 20-30 persen itulah di tahun 2019,” katanya.
Ia menjelaskan, pada 2019 lalu, para warga korban penipuan sudah mendatangi developer dan membuat perjanjian.
“Kami lihat macet pembangunannya, kami datangi pihak developernya. Kami bikin kesepakatan. Tahun 2020-2021 harus siap rumahnya, jika tidak siap, PT Basima Asia Pasifik harus mengembalikan uang kami,” katanya. “Namun nyatanya, perusahaan tersebut tidak memenuhi kesepakatan itu, mereka tidak mengembalikan uang kami sampai habis batas kesepakatan itu, sampai sekarang kami tidak bisa Koordinasi dan keberadaan pengurus tidak bisa dikomunikasikan.”
Mardiyanto menjelaskan, harusnya pada akhirnya 2020 perumahan Basima di kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa yang dikembangkan oleh PT Basima Asia Pasifik sudah rampung dibangun, tapi hingga kini hal tersebut tidak terealisasi.
“Marketing, pihak perusahaan sudah tidak bisa dihubungi. Kantor yang di dekat Lokasi perumahan dan di daerah Taras, Batam kota juga tutup,” katanya.
Mardiyanto mengungkapkan bahwa ratusan warga yang telah membeli atau membayarkan perumahan Basima bisa dikembalikan haknya oleh pihak pengembang.
“Harapan kami semua korban bisa dikembalikan haknya, walaupun tidak uang kami harapkan lahannya bisa untuk kami untuk bangun sendiri,” katanya.
Korban lainnya, Uli, mengaku sudah menyetorkan uang Rp16 juta ke pihak developer. Tapi hingga kini rumah mereka tak kunjung siap dan uang juga tak kembali.
“Kami berharapnya sekarang uang aja kembali. Kalau rumah saya tak yakin dilanjutkan pembangunannya, kami pun udah cari rumah lain,” kata dia.