Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi KPU dan Bawaslu
Ilustrasi KPU dan Bawaslu

KPU Izinkan Nomor Urut Parpol Pemilu 2019 Dipakai Untuk Pemilu 2024

14 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI dan sudah mengantongi nomor urut Parpol Pemilu 2019, tetap dapat menggunakan nomor urut tersebut untuk Pemilu 2024. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Aturan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Di dalam Perppu untuk parpol yang sudah mempunyai nomor urut dan memenuhi parliamentary threshold bisa pakai nomor lama atau jika tidak menggunakan itu, silahkan menyerahkan nomor itu ke KPU lalu akan diundi ulang,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Sementara untuk partai baru atau partai lama yang tidak memilki kursi di DPR, pengundian nomor urut bakal dilakukan pada Rabu (14/12/2022), di KPU sekitar pukul 19.30 WIB. KPU mengundang seluruh partai beserta 10 orang perwakilannya untuk pengundian tersebut.

Berita Lain

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Bareskrim Polri Geledah Lima Gudang Tempat Ribuan Handphone Ilegal

Presiden Prabowo Tiba Kembali dari Rangkain Kunker ke Eropa

“Nomor yang diundi adalah nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi, atau nomor-nomor yang belum dipakai,” terangnya.

Permintaan PDIP

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat meminta agar nomor urut parpol tidak perlu diubah menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengharapkan, pengundian dan penetapan nomor urut parpol tidak lagi dilakukan menjelang Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, PDIP bernomor urut 3.

“Jadi ke depan, sistem pemilu kita perlu dipikir ulang supaya tidak mengarah ke liberal individual. Oleh karena itu, pada 2024 ini, nomor parpol itu seharusnya tetap, tetap terus sehingga ada kepastian bagi parpol terutama yang memenuhi parliamentary threeshold,” papar Djarot.

Ia juga mengusulkan, diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup dengan alasan untuk pembangunan sistem politik ke depan dan dalam rangka konsolidasi demokrasi 2024-2029.

“Dengan sistem proporsional tertutup, yang melakukan kampanye adalah parpol. Jadi parpol memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kader-kadernya,” ucap dia.

Djarot juga berdalih, bahwa sistem proporsional tertutup mampu menghindarkan konflik internal parpol dan adanya predator politik dalam satu partai, serta mengurangi dampak politik uang. “Ya, ini juga untuk menghindari hal-hal itu,” imbuhnya.(*)

Sumber : tempo.co

Berita Lain

Polisi tampilkan wajah eksekutor penyiraman air keras aktivis KontraS. (Foto: Ist./dok.detikcom).

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

17 April 2026
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS