Perkara unik dan baru pertama kalinya terjadi di Indonesia. Terkait penetapan pengadilan yang tidak ditunaikan oleh alat negara. Dalam hal ini jaksa dan polisi. Kasus, pembunuhan Cikok, salah seorang warga Kabupaten Karimun, Kepri pada 2003 silam.
19 tahun keluarga galau. Tak sedikit biaya yang dikeluarkan. Gonta ganti pengacara untuk mendapatkan keadilan. Hingga jalan terakhir melaporkan ke Divisi Profesi Kepolisian, pengawas kejaksaan, dan Ombudsman. Berharap ada secuil yang mustahil itu menjadi hasil.
Tapi beban moril itu begitu berat dan membuatnya putus asa. Yang menjadi gatal hingga Robiyanto belum ikhlas, aktor intelektual pembunuh orang tuanya masih berkeliaran tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Ditambah pula, dua eksekutor pembunuhan sadis yang sempat dijuluki ‘pembunuh kapak merah’ yang menggemparkan Karimun kala itu sudah bebas dari penjara beberapa tahun belakangan.
Karena penetapan Pengadilan yang tidak dilaksanakan, keluarga korban menuntut secara perdata. “Sudah kesana kemari kami mencari keadilan, inilah mungkin harapan kami yang mungkin awal dan akhir kasus lama ini kembali dibongkar,” kata Jhon Asron Purba didampingi Hasoloan Siburian, kuasa hukum Robiyanto, anak dari mendiang Cikok.
Lewat Perkara Perdata Nomor:44/Pdt.G/2021/PN.Tbk ini, Jhon Asron Purba yakin ini menjadi petunjuk bahwa kasus ini belum “Tutup Buku”.
Seperti diketahui dalam situs resmi Mahkamah Agung, Robiyanto menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq. Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tergugat II, Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kepulauan Cq. Kepolisian Resort sebagai tergugat III, CH sebagai turut Tergugat I dan KF sebagai turut Tergugat II.
“Kamis 3 Februari 2022 kemarin, sidang perdana pembacaan gugatan, dan tanggal 10 Februari 2022 besok, agendanya jawaban dari para Tergugat,” kata Jhon Asron Purba yang diamini Hasoloan Siburian usai persidangan.
Menurutnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu dilakukannya, karena ini adalah sebuah kejadian hukum yang memang jarang ditemui dan terjadi. Bahkan, lanjut Jhon Asron Purba, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia bernama Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH sempat membukukan legal opini dalam perjalanan kasus pembunuhan ini.
“Putusan Pengadilan maupun penetapan Pengadilan adalah final dan mengikat dan patutlah dilakukan dengan suka rela atau dilaksanakan oleh alat Negara. Semboyan “semua sama dihadapan hukum, semua patuh terhadap hukum, negara kita negara hukum”, namun Penetapan Pengadilan tidak dilaksanakan lebih dari 19 tahun, maka seperti apakah proses hukum itu termaksud dari penerapan hukum itu,” katanya.
Jhon Asron Purba mengakui, jika nantinya perkara gugatan PMH ini dikabulkan oleh pengadilan tapi juga tak kunjung dieksekusi, artinya memang sudah tidak ada lagi keadilan di negara ini. “Yudikatif ini berlaku mutlak. Kenapa kita gugat PMH, karena ada dasar hukumnya kita bertindak,” katanya.
Menurutnya, Pengadilan itu memerintahkan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka tadi (CH dan KF), kemudian meminta penyidik dalam hal ini polisi untuk menahannya.
“Ketika kedua hal ini tidak dilaksanakan, artinya alat negara atau aparat penegak hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Secara undang-undang alat negara harus melaksanakan perintah pengadilan,” terangnya.
Ia menilai, jika kasus ini dianggap kadaluwarsa yang berhak menentukan itu adalah hakim.
“Majelis hakim itu punya kewenangan, punya hak ultra petita, dimana hak ini tak bisa dibantah oleh UU selagi masih menempuh upaya hukum,” katanya mengakhiri.
Jhon Asron Purba menguraikan sedikit perkara pembunuhan yang terjadi pada Minggu 14 April 2002 di Jalan Ahmad Yani atau setidaknya di Kabupaten Karimun, Kepri itu. Seseorang bernama Taslim Alias Cikok yang merupakan orang tua dari Robiyanto, menjadi korban pembunuhan.
Robiyanto melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat dengan laporan Polisi No.Pol:LP/25/IV/2002. Atas laporan ini kepolisian menetapkan JF, dan LH sebagai tersangka.
Kemudian Kejaksaan Negeri setempat melalui Jaksa Penuntut Umum mendakwa JF dan LH melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama ke Pengadilan yang saat itu masih Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, dan masing-masing divonis 15 Tahun penjara.
Pemeriksaan Terdakwa JF oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Majelis hakim telah membaca berkas perkara pidana JF, dan keterangan saksi lainnya saksi Verbalisant Binner Situmeang.
Dalam berkas berita acara pemeriksaan dalam tingkat penyidikan tanggal 23 Agustus 2002, Terdakwa JF mengakui bahwa uang dana pembunuhan yang diberikan DS kepadanya dan kawan-kawan yang memberikannya adalah DU alias CH.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa JF menyimpulkan bahwa saksi DU alias CH cukup bukti untuk dijadikan tersangka atas kematian Taslim alias Cikok (praduga tak bersalah).
Kemudian atas ini, Hakim Ketua yang mengadili dan memeriksa perkara ini yaitu T. Napitupulu, SH,. menetapkan DU alias CH sebagai tersangka dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor : 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003.
Penetapan Nomor : 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini untuk melanjutkan proses pemeriksaan kepada penyidik untuk memproses perkara tersangka DU alias CH menurut ketentuan hukum secara pidana dan memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penahanan.
“Saksi A alias KF dalam pemeriksaan Terdakwa JF dan LH di Pengadilan pada hari kamis 17 April 2003, memberikan keterangan yang dipandang Hakim adalah palsu padahal sudah ditegur sungguh-sungguh agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun saksi tetap tidak mengenal orang yang bernama DS dan tidak pernah menghubungi DS, padahal berdasarkan print out untuk bulan april tahun 2002 dari nomor Handphone Saksi A alias KF mengadakan hubungan percakapan selama 31 percakapan,” terang Jhon Asron Purba.
Hakim menimbang bahwa keterangan A alias KF yang dipandang palsu adalah bertujuan untuk menutupi keterlibatan saksi sendiri dan orang lain dan telah dibuatkan berita acara dan beralasan untuk memerintahkan penahanan atas saksi A alias KF sesuai dengan Pasal 174 ayat (1), (2) KUHP (praduga tak bersalah).
Kemudian atas ini, Hakim Ketua yang mengadili dan memeriksa perkara ini yaitu T. Napitupulu, SH,. menetapkan DU alias CH sebagai tersangka dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor : 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 17 April 2003. Penetapan ini memerintahkan saksi A alias KF ditahan dan perkaranya diproses menurut Kitab Undang-undang hukum acara pidana
Hingga gugatan perdata ini diajukan, Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 dan Penetapan Nomor : 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 tidak pernah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan atau ditahan oleh penyidik dalam hal ini adalah Kepolisian.
Robiyanto telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperoleh keadilan atas kematian orang tuanya, Robiyanto bersama dengan kuasa hukumnya ataupun sendiri telah melakukan pelaporan kepada divisi profesi kepolisian, melaporkan ke pengawas kejaksaan, melaporkan kepada Ombudsman, namun belum jua mendapatkan titik terang. Sangat banyak waktu terkuras setidaknya 19 tahun, dan biaya pun tidak sedikit yang telah dikeluarkan. Beban moriil yang diemban begitu berat dan membuatnya putus asa.
Akhirnya Robiyanto melalui kuasanya Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian pada tanggal 30 November 2021 mendaftarkan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II dan memperoleh nomor perkara dengan nomor : 44/Pdt.G/2021/PN. Tbk. (red)