Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kecelakaan kerja yang menimpa FN, Salah seorang Karyawan PT. Colamas Indah Sejati yang berlokasi di kawasan Industri Panbil, akhirnya berlanjut ke proses hukum. (Foto: Rahmat Purba)

Laka Kerja Karyawan PT. Colamas Berlanjut ke Ranah Hukum

29 Juni 2022
Rahmat Purba Rahmat Purba
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kecelakaan kerja yang menimpa FN, Salah seorang Karyawan PT. Colamas Indah Sejati yang berlokasi di kawasan Industri Panbil, akhirnya berlanjut ke proses hukum. Hal ini disampaikan Natalis Zega, Kuasa Hukum FN, Rabu, 29 Juni 2022.

Natalis Zega, S.H. (Foto: Rahmat Purba)

Menurut Natalis Zega, tidak bertanggung jawabnya pihak perusahaan distributor makanan dan minuman serta kosmetik tersebut terhadap kliennya FN yang mengalami kecelakaan kerja, maka pihaknya pun melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

Natalis menjelaskan, “peristiwa naas tersebut terjadi pada, Selasa, 24 Mei 2022 lalu, kaki sebelah kanan klien kami FN, terlindas alat berat forklift saat bekerja,” katanya. Menurut Zega, “sejak kejadian tersebut hingga hari ini pihak perusahaan tidak ada niat baik, untuk melihat atau mempertanyakan keadaan klien kami,” sesalnya.

Menyikapi hal ini, James Sumihar Sibarani,SH selaku kuasa hukum PT. Colamas Indah Sejati Membantah tudingan kuasa Hukum korban FN. Menurut James, kronologis kejadian terjadi pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu, murni kecelakaan kerja.

Berita Lain

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Pekerja PT McDermott Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari Klien kami, bahwa Laka kerja terhadap FN terjadi pukul 11.00 WIB, pada saat itu adanya pekerjaan pembongkaran barang dari kontainer di gudang PT. Colamas. Pada saat itu Operator Forklift oleh Teguh melihat pegawai gudang yang bernama FN lewat, Pada saat itu memang kondisi ruangan yang padat dan sempit, Akhirnya Operator Forklift pun sempat menghentikan Alat beratnya, menganggap korban sudah lewat, teguh pun kembali beraktifitas, namun naas, ternyata korban masih berada dekat alat berat yang dikendarainya, akibatnya, kaki korban FN pun terlindas roda forklift,” jelasnya.

“Mendengar adanya kecelakaan kerja, Pihak perusahaan pun langsung melaporkan ke pihak manajemen dan HRD Perusahaan dan meminta Korban untuk segera dibawa ke rumah sakit untuk berobat,” kata James.

James menambahkan, tidak seorang pun menginginkan adanya kecelakaan tersebut, bahkan seluruh karyawan telah diperlengkapi dengan safety saat bekerja, termasuk penggunaan sepatu safety, namun naas pada saat itu mungkin Korban lalai tidak menggunakan sepatu safetynya.
“Melihat kondisi luka pada korban, pada saat itu juga, Mulyadi kepala gudang di perusahaan ini pun meminta agar korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun karena terkendala oleh kartu BPJS Kesehatan korban yang bermasalah, korban pun meminta untuk tidak berobat ke rumah sakit dan lebih memilih untuk pulang kerumahnya.”

“Walaupun kartu berobatnya bermasalah, namun pihak perusahaan pun tetap meminta korban untuk tetap dilarikan ke rumah sakit, namun korban tetap memilih untuk merawat dirinya di rumah saja, Kronologis untuk membujuk korban untuk berobat ke rumah sakit sekitar pukul 11.45 WIB, namun korban tetap menolak,” jelasnya.

Sebagai bentuk perhatian dan upaya yang telah dilakukan, Sejauh ini, pihak perusahaan telah membesuk ke rumah korban, bahkan gaji FN selama perawatan pun tetap diberikan secara penuh tanpa ada potongan, FN sendiri pun masih tetap berstatus sebagai karyawan PT. Colamas Indah Sejati, hal ini dilakukan karena melihat dari sisi kemanusiaan.

Pada saat Konferensi Pers yang digelar Kuasa Hukum PT. Colamas Indah Sejati, James Sumihar Sibarani,SH, Arthur Sibarani,SH dan Dian P.Simamora,SH. Rabu, 29 Juni 2022. Kantor Hukum James Sumihar Sibarani S.H., Arthur Hutapea,S.H & Partners tersebut pun mempertanyakan Kehadiran Kuasa Hukum Korban FN, Natalis Zega ke perusahaan pada Senin, 20 Juni 2022.

Menurut James, Kehadiran Kuasa Hukum Natalis Zega, dianggap kliennya sangat arogan dan terkesan mengancam dan menakut-nakuti kliennya. Lebih ironisnya, berdasarkan keterangan salah seorang Top manajemen di PT.Colamas Indah Sejati bernama Yance, Advokat Natalis Zega juga sempat melontarkan kalimat “Kalian tidak mengenal saya yah,! Saya ini orang Hukum dan bisa memindahkan Kapolres ataupun Kapolda,” kata James saat Konferensi Pers menirukan ungkapan yang di dengarkan oleh kliennya.

Menurut James, Setelah kejadian tersebut, sempat terjadinya mediasi antara pihak perusahaan dengan Kuasa Hukum korban FN, Natalis Zega, Namun James menilai adanya kejanggalan karena Natalis Zega meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pihaknya meminta kompensasi Rp600 juta.

Mendengar permintaan tersebut, James pun mempertanyakan maksud dari kuasa hukum FN, ” kejadian tersebut kan murni kecelakaan kerja, apa dasar mereka meminta kompensasi Rp600 juta? Sementara karyawan tersebut sudah diasuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” tanya James.

Menurut James, “bentuk arogansi seperti itu, tidak perlu lah dilakukan, apalagi sampai sampai meminta kompensasi sebanyak Rp600 juta, itu sudah termasuk pemerasan namanya, dan sekali pun dia menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, ya dibuat saja laporan dan gugatannya, tanpa perlu menunjukkan sikap arogansi dan mengancam seperti itu terhadap klien saya,” kata James.

“Sebagai Pengacara,saya juga tertantang dengan kalimat dan bahasa yang diucapkan oleh Kuasa hukum Natalis Zega yang disampaikan ke salah seorang klien saya Ancen, sehebat apa pula dia bisa memindahkan Kapolres dan Kapolda!” kata James.

Selain itu, James juga menilai, dengan adanya Pemberitaan yang diberikan Natalis Zega yang menyatakan pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dan menelantarkan karyawannya, pemberitaan tersebut dinilainya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan PT. Colamas Indah Sejati.

Natalis Zega: “Saya tidak pernah sampaikan kalimat bisa pindahkan Kapolres dan Kapolda, itu fitnah yang keji”. Natalis Zega menyebut Kalimat yang disampaikan Top manajamen PT. Colamas melalui kuasa Hukumnya James Sumihar Sibarani, SH, tersebut adalah fitnah dan tidak benar.

Hal tersebut disampaikan Natalis Zega saat diwawancara awak media ini melalui pesan WhatsApp telepon selulernya, Rabu, 29 Juni 2022. “Wah ini pernyataan yang sangat keliru dan tidak pernah kita sampaikan, saya keberatan, Ini Pernyataan yang sangat keji dan merugikan saya. Emangnya saya siapa? Sampai ada pernyataan itu”, katanya.

“Jangan lah melindungi perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya. Lebih ironisnya, setiap bulan Pekerja dipotong iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, namun faktanya, perusahaan tidak mengikutsertakan mereka ke program tersebut,” katanya.

Natalis Zega Juga menambahkan, terkait upaya membela korban kecelakaan kerja di Perusahaan tersebut, atas dasar kemanusiaan, karena selain kondisi korban yang mengalami luka parah di kaki kanannya, Kondisi ekonomi keluarga korban pun sangat memprihatinkan dan istri korban pun tidak bekerja.

Disinggung terkait permintaan kompensasi Rp600 juta tersebut, Natalis menjelaskan, “Bukan itu sebenarnya kemauan dari keluarga, juga kita sebagai Penasehat Hukum. Yang utama bagi kita adalah pertanggungjawaban terhadap korban kecelakaan kerja. Kalau kita minta Rp600 juta, kecil sekali nyawa Manusia, lebih dari itupun saya rasa tak ternilai,” jelasnya.

Hingga kini permasalahan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Colamas Indah Sejati ini berlanjut ke ranah hukum, bahkan Kuasa hukum Korban FN pun mengaku telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS