JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, dalam rapat paripurna ke-12 yang digelar Selasa, 13 Desember 2022.
Rapat diawali laporan Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, atas hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap Yudo. Dalam laporannya juga menyebutkan, komisinya menyetujui pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jendera Andika Perkasa.
Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna di Gedung DPR Senayan kemudian menanyakan kepada forum tentang persetujuan pemberhentian Andika dan pengangkatan Yudo.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon Panglima TNI, tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI, dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI, dapat disetujui?,” tanya Puan, dan dijawab spontan setuju oleh peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan memberikan sejumlah catatan kepada calon panglima TNI baru tersebut. Salah satunya terkait masa jabatan yang hanya diemban kurang dari satu tahun, namun diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah ‘pekerjaan rumah’. Terutama di saat mendekati tahun politik Pemilu 2024.
Pangkat Deddy Corbuzier
Di kesempatan yang sama, Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi perihal pemberian pangkat militer Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier yang dilakukan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Ia mengaku, akan berkoordinasi dengan kepala staf angkatan dari tiga matra, termasuk KSAD Dudung Abdurachman, terkait pemberian pangkat militer tersebut.
Namun hal itu akan ia lakukan setelah resmi menjabat sebagai Panglima TNI. “Nanti kita tanyakan dulu. Karena itu pengusulannya diawali dari kepala staf angkatan,” ujar Yudo di Gedung DPR RI, Selasa (13/12/2022).
Menurut Yudo, penelaahan kembali pemberian pangkat tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena sudah melalui mekanisme yang sah. Selain itu, juga mendapat persetujuan dari panglima TNI dan KSAD.
“Itu kan sudah disetujui dari KSAD. Ada panglima TNI juga sudah. Berarti sudah sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa tidak ada masalah dengan posisi Deddy Corbuzier yang merupakan seorang Youtuber dan pembawa acara podcast.
Tunjangan Bukan Gaji
Perihal pemberian tunjangan kepada Deddy Corbuzier karena pangkatnya, ia juga tidak mempermasalahkan. Sebab apa yang diberikan kepada Deddy tersebut adalah hak atas pangkatnya. “Kalau Tituler sudah itu ketentuannya, memang ada, berupa tunjangan bukan gaji,” terang Yudo.
Disamping itu, pangkat Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier tidak harus membuatnya berangkat ke kantor layaknya pegawai atau prajurit Mabes TNI pada umumnya.
Muncul Kritik
Diketahui, Selebritas Deddy Corbuzier baru-baru ini menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Hal itupun memunculkan kritik dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono, juga mempertanyakan sistematika pemberian pangkat tersebut, dan meminta Kemenhan serta Mabes TNI secara transparan memberi penjelasan.
Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak kemudian memaparkan, pangkat letkol tituler diberikan kepada Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
“Kemampuannya itu bisa membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat,” ungkap Dahnil. (*)