TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengungkapkan hasil kinerjanya beserta jajaran sepanjang tahun 2022, yang disampaikan dalam giat Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Kepri di Hotel Comforta Tanjungpinang, Kamis (22/12/2022).
Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 11.222.051.880 (Rp11 miliar lebih) dari 34 perkara korupsi yang ditangani selama 2022 di Kepri.
Disebutkan, sejumlah perkara korupsi yang ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kepri selama 2022 itu, mulai dari tahap penyelidikan dengan jumlah 28 perkara, tahap penyidikan 25 perkara, dan penuntutan 34 perkara.
“Dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, perkara korupsi DPRD Kabupaten Natuna dengan 5 tersangka yang paling menyita perhatian masyarakat. Termasuk perkara korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan yang melibatkan 2 tersangka,” terang Yudi.
Ia menambahkan, untuk di bidang pidana umum (Pidum) terdapat 1.435 perkara dengan mayoritas adalah perkara narkotika dan tindak pidana perlindungan anak. “Untuk pidana umum yang menarik perhatian yakni kasus pembangunan kavling perumahan di lahan hutan lindung dengan luas 6,5 hektar dengan tersangka BS,” paparnya.
Sementara untuk di pidana intelijen, jumlah penyelidikan sebanyak 39 perkara dan yang dilimpahkan ke bidang pidsus sebanyak 9 perkara. “Untuk jumlah pengawalan dan pengamanan (walpam) sebanyak 25 kegiatan dengan total nilai kontrak kegiatan Rp 698.786.650,” sebut Yudi.
Lanjut, pada bidang perdata dan tata usaha negara telah dilakukan pendampingan hukum untuk kegiatan pembangunan fisik dan non fisik pada tahun 2022 sebanyak 111 kegiatan, telah memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi (Perdata dan TUN) sebanyak 45 SKK, dan telah melaksanakan perjanjian kerja sama pada Tahun 2022 sebanyak 47 PKS. (CR7)