JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan M. Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Pejabat baru ini lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu juga pernah menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Komunikasi MK sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Pelaksanaan pengucapan sumpah ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan penghujung acara pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo bersama para tamu undangan terbatas yang hadir.
Sebelumnya pemberhentian Aswanto oleh DPR RI ini mendapat kritik dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.
Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.
Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Guntur meminta doa kepada masyarakat agar dapat menjalankan amanah tugas dengan baik.
“Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Guntur.
Keputusan DPR
Sedangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai acara menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden selaku eksekutif tidak bisa mengubah keputusan dari penetapan lembaga negara yang lain, dalam hal ini adalah DPR atau legeslatif.
“Jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan dari penetapan yang sudah berlaku oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” ujar Pratikno.
Lebih lanjut ia mengatakan, di dalam Undang-Undang MK juga ada kewajiban administratif dari presiden menindaklanjuti keputusan DPR tersebut ke dalam keputusan presiden (keppres). Atas dasar itu, Presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi dari Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lalu.
“Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” tambahnya.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (*)