Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Sejumlah mal pun akan menerapkan aturan ini, salah satunya adalah Botani Square yang berlokasi di pusat Kota Bogor. (Foto: CNBC Indonesia/ Tri Susilo).

Mal Makin Ketat, Pengunjung Yang Belum Booster Tidak Boleh Lewat

14 Juli 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah semakin gencar mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid-19 booster. Terbaru, pemerintah juga mewajibkan fasilitas publik mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke area, termasuk pusat perbelanjaan atau mal.

Sejumlah mal pun akan menerapkan aturan ini, salah satunya adalah Botani Square yang berlokasi di pusat Kota Bogor. Dalam akun media sosial resminya, Botani Square mengumumkan bakal mengikuti aturan ini dalam beberapa hari ke depan.

“Berdasarkan surat Edaran Menteri No: 440/5719/S), setiap pengunjung mal Wajib Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) sebagai Syarat untuk Masuk Mal Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022,” jelas pengumuman dikutip Kamis, 14 Juli 2022.

Meski demikian, ada pengecualian bagi pengunjung yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan khusus. Mereka tetap bisa masuk ke area mal namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan dan anak usia di bawah 18 tahun. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis 1.

Berita Lain

Medan Kota Kondusif Penyelenggaraan Perayaan Hari Pers Nasional 2023

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

“Pengunjung wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan KATEGORI HIJAU untuk memasuki mal,” tulis syarat lainnya.

Namun, Sebagian netizen nampaknya tidak menyukai aturan baru ini. Beberapa orang memberi komentar dengan memilih untuk tidak berkunjung. “yaudah ga usah ke botani..😂” tulis @alba….

Akun lain pun melontarkan ketidaksukaannya terhadap kebijakan baru ini. “Ribet…” tulis @fati…

Meski tidak disukai, namun setiap mal harus mengikuti aturan ini karena sudah tertuang ke dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Poin yang mengatur lebih rinci tertera dalam poin B untuk Bupati dan Wali Kota.

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik taman umum tempat wisata lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area pubik lainnya,” tulis SE tersebut.

Sumber berita : CNBC Indonesia

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS