Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sejumlah mal pun akan menerapkan aturan ini, salah satunya adalah Botani Square yang berlokasi di pusat Kota Bogor. (Foto: CNBC Indonesia/ Tri Susilo).

Mal Makin Ketat, Pengunjung Yang Belum Booster Tidak Boleh Lewat

14 Juli 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah semakin gencar mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid-19 booster. Terbaru, pemerintah juga mewajibkan fasilitas publik mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke area, termasuk pusat perbelanjaan atau mal.

Sejumlah mal pun akan menerapkan aturan ini, salah satunya adalah Botani Square yang berlokasi di pusat Kota Bogor. Dalam akun media sosial resminya, Botani Square mengumumkan bakal mengikuti aturan ini dalam beberapa hari ke depan.

“Berdasarkan surat Edaran Menteri No: 440/5719/S), setiap pengunjung mal Wajib Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) sebagai Syarat untuk Masuk Mal Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022,” jelas pengumuman dikutip Kamis, 14 Juli 2022.

Meski demikian, ada pengecualian bagi pengunjung yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan khusus. Mereka tetap bisa masuk ke area mal namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan dan anak usia di bawah 18 tahun. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis 1.

Berita Lain

Produksi Baterai Mobil Buatan Karawang, 98 Persen Diekspor Ke Korea Dan India

Kongres Untuk Persatuan PWI Diselenggarakan Di Jakarta Agustus

Polisi Tahan Ketua Kadin Cilegon Yang Minta Jatah Proyek Rp5 T

Hadi Purnomo Diangkat Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

“Pengunjung wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan KATEGORI HIJAU untuk memasuki mal,” tulis syarat lainnya.

Namun, Sebagian netizen nampaknya tidak menyukai aturan baru ini. Beberapa orang memberi komentar dengan memilih untuk tidak berkunjung. “yaudah ga usah ke botani..😂” tulis @alba….

Akun lain pun melontarkan ketidaksukaannya terhadap kebijakan baru ini. “Ribet…” tulis @fati…

Meski tidak disukai, namun setiap mal harus mengikuti aturan ini karena sudah tertuang ke dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Poin yang mengatur lebih rinci tertera dalam poin B untuk Bupati dan Wali Kota.

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik taman umum tempat wisata lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area pubik lainnya,” tulis SE tersebut.

Sumber berita : CNBC Indonesia

Berita Lain

Keluarga Presiden Soeharto yang lebih dikenal Keluarga Cendana. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Tujuh Perusahaan Sumber Kekayaan Keluarga Cendana Tetap Eksis

6 November 2023
Presiden Joko Widodo membeli gulali mengunjungi Festival Tabut 2023 yang diselenggarakan di Lapangan Merdeka Bengkulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Rabu, 19 Juli 2023 malam. (Foto: Ist./presidenri.go.id).

Presiden Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS