TANJUNGPINANG – Zul Fauzan Rahman narapidana yang melarikan diri dari rutan Tanjungpinang beberapa waktu lalu berhasil di tangkap. Saat ini Zul Fauzan telah di tempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tanjungpinang.
Zul nekat melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang saat mendapat asimilasi di luar tahanan sebagai tahanan pendamping (Tamping) namun kabur saat berada di luar rutan.
Kepala Pemasyarakatan Rutan (KPR) Al Imran Asyari mengatakan yang bersangkutan merupakan tahanan CB namun status telah di cabut.
“Yang bersangkutan berpindah dari rutan ke lapas karena sudah mencoba melarikan diri sehingga di pindahin ke lapas untuk alasan keamanan dalam menjalani sisa hukumannya,” jelasnya Kamis (17/11/2022)
Imran mengatakan, untuk di lapas mereka punya sistem pengamanan sendiri, untuk sementara tidak di baurkan dengan tahanan lain karena CB nya di cabut.
Pengakual Zul Fauzan Rahman narapidna kasus penggelapan karena adanya bisikan hati untuk melarikan diri, sehingga yang bersangkutan nekat kabur dari masa sisa masa tahanan yang rencananya bulan Desember sudah bebas.
“Alasan kabur menurut yang bersangkutan karena ada bisikan hati suruh lari dan saat pelarian juga tidak punya arah tujuan sehingga luntang lantung tanpa arah hingga akhirnya berhasil di tangkap,” katanya.
Sebelumnya, Zul Fauzan Rahman melarikan diri dari rutan Tanjupinang sejak 31 Okteober 2022 dan berhasil di tangkap pada 13 November 2022 saat berada di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupten Bintan yang mana bersangkutan sedang berada di dalam hutan. (*)



