Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Peluncuran program Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12/2022). (Foto: Ist/ Diskominfo Kepri).
Peluncuran program Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12/2022). (Foto: Ist/ Diskominfo Kepri).

Mulai 24 Desember Ini, Second Home Visa Berlaku di Kepri

23 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Program Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua yang resmi diluncurkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly, di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12/2022) lalu, sudah dapat berlaku mulai 24 Desember 2022 ini di Kepulauan Riau (Kepri).

Program ini menjadi terobosan baru dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia. Dengan Second Home Visa, investor dan wisatawan dapat memiliki izin tinggal di Indonesia sampai dengan 5 tahun.

“Kita ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia,” ujar Yasonna.

Ia menyebutkan, kebijakan seperti Second Home Visa sudah banyak dilakukan di negara lain. Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan untuk investor dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

“Terobosan program baru juga dikuti dengan kesisteman yang baru. Hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat, agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kemenkumham,” terangnya.

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua, dapat langsung mengakses ke aplikasi molina.imigrasi.go.id (one platform) dengan mudah dan cepat, yang juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun, serta pembayaran secara online.

“Pengajuan permohonan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri secara mandiri,” jelas Yasonna.

Lebih lanjut dipaparkan, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep One Single Submission (OSS), di mana dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali. Sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit, serta di kirim secara elektronik ke email orang asing.

Secara khusus, pemegang ITAS Rumah Kedua menyampaikan proof of funds-nya ke Kantor lmigrasi paling lama 90 hari sejak diberikan ITAS Rumah Kedua, yaitu berupa dana atas nama sendiri di Bank Milik Negara sekurang-kurangnya Rp2 miliar, atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.

Namun begitu Yasonna menekankan, kepemilikan properti oleh orang asing sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, tidak memberikan ruang sama sekali bagi orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak melainkan hanya hak pakai.

“Itu pun luas tanahnya dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tinggi. Di setiap wilayah berbeda dan harus masuk kategori mewah,” tegasnya.

Tanggapan Gubernur

Menanggapi pemberlakuan Second Home Visa, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan, kebijakan ini menjadi angin segar untuk pemulihan pariwisata di Kepri. Dirinya optimis, Second Home Visa ini akan mendatangkan lebih banyak lagi investor asing dan wisatawan ke Kepri.

“Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang mengakomodir kebijakan ini, di mana Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah pilot project untuk Second Home Visa. Semoga program ini menjadi stimulus baru untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di Kepri,” tutur Gubernur Ansar. (*)

Berita Lain

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. (Foto: Ist/ detik.com).

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

27 Desember 2025
Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri). (Foto: Ist./Inilah.com).

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS