LINGGA – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mempertemukan pelaku UMKM Binaan Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Lembaga Jasa Keuangan melalui Business Matching. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di Lingga.
“Ini merupakan bagian dari program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Lingga yang sudah dibentuk sejak Februari 2022 dan telah dikukuhkan oleh Bupati Lingga pada tanggal 25 Oktober 2022,” ujar Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus.
OJK berkomitmen untuk mendukung upaya pemerataan pertumbuhan ekonomi Kepri. Salah satunya adalah dengan melakukan percepatan akses pembiayaan di daerah-daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor produktif di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan kali ini, OJK melibatkan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Pegadaian. Kegiatan Business Matching ini diikuti sekitar 70 UMKM yang berada di Dabo Singkep.
Dalam kegiatan ini OJK bersama BRK Syariah dan Pegadaian memperkenalkan pilihan alternatif pembiayaan bagi UMKM yang terdiri dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (UMi), Kredit subsidi bunga 0% dari Pemerintah Provinsi Kepri melalui BRK Syariah, serta Pinjaman Online yang Berizin di OJK.
Berdasarkan data September 2022, penyaluran KUR di Kabupaten Lingga tercatat mencapai Rp 68,5 Miliar atau meningkat 41,85% (yoy) dengan jumlah debitur sebanyak 1.842 atau meningkat 13,56% (yoy).
Sejalan dengan peningkatan KUR, penyaluran UMi di Kabupaten Lingga yang disalurkan melalui Pegadaian hingga September 2022 sudah mencapai Rp 851,75 juta (204 debitur), meningkat sangat signifikan jika dibandingkan data pada September 2021 yang hanya mencapai Rp 43 juta (7 debitur).
OJK Kepri berharap dengan terbentuknya TPAKD Kabupaten Lingga, kegiatan sosialisasi produk keuangan dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat di Kabupaten Lingga dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Tentunya harus ditopang dengan sinergi dan koordinasi antar anggota TPAKD Kabupaten Lingga yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lembaga Jasa Keuangan serta Instansi/stakeholder terkait lainnya,” paparnya,
Perluasan akses keuangan diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mencapai tujuan keuangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)