NATUNA – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyarankan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dapat melobi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait penambahan jumlah kuota PPPK guru di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepualauan Riau, Lagat Parrohar Patar Siadari, program pemerintah pusat dalam peningkatan status tenaga pendidik honor termasuk guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nampaknya kurang dirasakan guru-guru di Kabupaten Natuna.
Saat melakukan pertemuan dengan Kasubag Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Kabupaten Natuna, Nizam, Selasa, 6 Desember 2022, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa, dari sekitar 590, hanya 30 persen guru yang berstatus PPPK.
“Sisanya masih berstatus guru honor Pemerintah Daerah dan Bantuan Opersional Sekolah [BOS],” kata Lagat, Rabu, 7 Desember 2022.
Menurutnya, selalu ada kesempatan bagi para guru untuk mengikuti tes, tetapi kuota yang tersedia kecil, tidak sebanding dengan jumlah guru honorer yang sangat banyak.
“Sehingga pengangkatan jumlah guru menjadi ASN PPPK juga sedikit,” kata dia.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa menambah kuota PPPK di tempat tersebut. Menurutnya, tidak banyak guru yang mau bekerja di pulau-pulau pelosok, apalagi jumlah siswa di sejumlah sekolah sedikit, membuat berkurangnya jam mengajar sesuai bidang ilmu yang memaksa mereka mengajar pelajaran lain sehingga tidak sedikit dari mereka minta pindah.
“Jadi, ini adalah pengabdian yang luar biasa. Oleh karena itu, peluang pengangkatan mereka jadi ASN harus menjadi prioritas Pemerintah,” kata dia.
Peningkatan status dari honor menjadi ASN PPPK, tambah Lagat diharapkan akan memberikan motivasi pengabdian yang tinggi untuk tetap menjadi guru di sana dan tidak beralih profesi. (*)