BINTAN – Polres Bintan berhasil membekuk terduga pelaku perdagangan orang, saat menjalankan operasi penyakit masyarakat (Pekat) seligi 2022 pada Senin (05/12/22) malam.
Dari Operasi tersebut, polisi mengamankan FE (28) saat sedang menginap pada sebuah hotel di Bintan. FE diduga memperdagangkan sejumlah wanita kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, saat melaksanakan operasi seligi 2022.
“Terduga FE telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif tertentu,” jelasnya
Ia mengatakan, setelah terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang tersedia maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat sesuai kesepakatan.
“Dari hasil uang kencan oleh pria hidung belang tersangka FE mendapat bagian,” kata Tidar
Lebih lanjut, dari hasil uang pembayaran rata – rata sebesar Rp 500 ribu tersangka FE mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu setiap sekali kencan. Namun untuk di wilayah Bintan Timur ini biaya oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu dan dari Rp 800 ribu tersebut tersangka FE mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu.
Saat ini tersangka FE masih dalam penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F, dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut bahkan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)