BATAM – Dalam paparan Rilis Akhir Tahun 2022, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, Rilis Akhir Tahun merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada publik atas kinerja Polda Kepri selama tahun 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Kepri yang diwakilkan Asisten I, Ketua DPRD Provinsi Kepri yang diwakilkan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Pejabat Utama TNI-Polri, Kepala BNNP Kepri, Forkopimda Kepri, Kapolresta Barelang, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Ketua Ombudsman Provinsi Kepri, para Ketua Organisasi Kewartawanan, para Pimpinan Redaksi Media, awak media di Provinsi Kepri dan para Kapolres jajaran Polda Kepri yang mengikuti kegiatan melalui zoom meeting. Kegiatan dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (30/12/2022).
“Pada akhir tahun ini kami sampaikan pencapaian Polda Kepri selama tahun 2022. Dimulai dengan jumlah personel Polda Kepri tahun 2021 sebanyak 5.496 personel, sedangkan tahun 2022 jumlah personel Polda Kepri sebanyak 5.844 personel. Terdapat peningkatan sebanyak 348 personel,” ujar Aris.
Untuk pendidikan pembentukan sebanyak 296 personel pada tahun 2021 dan 424 personel pada tahun 2022, terdapat peningkatan sebanyak 128 personel, terdiri dari Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Pada peningkatan kapasitas material logistik, selama tahun 2022 penambahan material logistik Polda Kepri yaitu 23 unit kendaraan R4, 26 unit kendaraan R2, 205 unit perlengkapan peralatan Dalmas, 1 unit speed boad tempel dan 8 unit perlengkapan Sar Air Brimob.
“Polda Kepri juga mendapatkan penambahan Sarpras melalui hibah dari masyarakat Provinsi Kepri dan peningkatan Sarpras pengadaan Dinas di Polresta Tanjungpinang, Polres Natuna, Polres Kepulauan Anambas dan Polres Karimun,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, Dumas Presisi merupakan salah satu program prioritas Kapolri yang bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, di mana pengaduan dapat dilakukan secara online maupun datang ke Kantor Polisi terdekat.
Dilanjutkan, untuk pemberian sanksi pelanggaran disiplin selama tahun 2021 sebanyak 62 personel dan 46 personel pada tahun 2022, kode etik profesi tahun 2021 sebanyak 48 personel dan 73 personel pada tahun 2022, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tahun 2021 sebanyak 13 personel dan 12 personel pada tahun 2022.
Sementara, untuk penghargaan yang diterima Polda Kepri selama tahun 2022 sebanyak 132 penghargaan dari Kementerian, Pemerintahan Daerah dan Instansi terkait meliputi Kompolnas Award, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Gubernur Provinsi Kepri, Komisi Informasi Provinsi Kepri, Kemenkumham Kepri, KPPN Kota Tanjungpinang, KPKNL Batam dan penghargaan dari KPPN Batam yang diberikan kepada Satker Polda Kepri dan Polres/ta jajaran.
Aris menuturkan, selain memberikan sanksi dan hukuman, Polda Kepri juga memberikan reward dan penghargaan pada sejumlah personel yang berprestasi. “Juga ada penghargaan yang kami berikan kepada 11 personel berprestasi,” terangnya.
Dilanjutkan pada penjabaran perkara. Perbandingan jumlah tindak pidana tahun 2021 sebanyak 3.111 kasus dan tahun 2022 sebanyak 3.115 kasus, naik sebanyak 36 kasus. Untuk jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 1.963 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.999 kasus, naik sebanyak 4 kasus. Sedangkan untuk jumlah penyelesaian kasus rata-rata pada tahun 2021 sebanyak 63 persen dan tahun 2022 sebanyak 64 persen, mengalami kenaikan sebanyak 1 persen.
Kasus narkoba selama tahun 2021 terjadi sebanyak 330 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 334 kasus. Sementara untuk penyelesaian kasus tahun 2021 sebanyak 330 kasus, dan penyelesaian kasus tahun 2022 sebanyak 253 kasus, dan masih ada kasus dalam proses penyidikan dengan jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 482 orang dan tahun 2022 sebanyak 472 orang.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan tahun 2021 ada sabu sebanyak 193 kg, ganja 4,8 kg, pil ekstasi 3.313 butir dan heroin 209,42 gram. Pada tahun 2022, sabu sebanyak 182 kg, ganja 69,4 kg, pil ekstasi 54.264 butir, heroin 17,23 gram dan kokain 58,6 kg,” rinci Aris.
Pada kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, tambahnya, selama tahun 2021 terjadi sebanyak 11 kasus dan tahun 2022 sebanyak 56 kasus, jumlah tersangka selama tahun 2021 sebanyak 22 orang dan tahun 2022 naik sebanyak 102 orang, dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan pada tahun 2021 sebanyak 156 orang dan pada tahun 2022 naik sebanyak 448 orang korban.
Ia kemudian berpesan kepada seluruh personel Polda Kepri dan jajaran, menjadi Polisi bukan sekedar mencari pekerjaan, menjadi Polisi merupakan profesi untuk mengabdi kepada bangsa dan negara kita, Indonesia.
“Jadilah Polri yang memenuhi harapan masyarakat, hindari segala perbuatan yang merugikan diri sendiri dan keluarga, hindari perbuatan yang dapat merusak citra baik institusi Polri, serta jalin sinergitas dengan TNI, Pemerintah Daerah serta seluruh komponen bangsa lainnya, karena saudara akan menjadi cerminan layanan Polri secara keseluruhan,” ungkap Kapolda Kepri itu mengingatkan anggotanya.
Diakhir pemaparan, Aris mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat jika di dalam memberikan pelayanan masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan. “Ke depan, kami akan terus berupaya memperbaiki serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga dapat mewujudkan Polri yang presisi,” ucapnya mengakhiri.
Ombudsman Kepri Apresiasi
Ombudsman Kepri memberikan apresiasi atas hasil penilaian terkait Opini Pelayanan Publik Polres/ta jajaran, pada saat Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Kepri di Gedung Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (30/12/2022).
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, mengapresiasi Polda Kepri atas pencapaiannya selama tahun 2022. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terkait hasil dari Opini Pelayanan Publik.
“Dari hasil penilaian kami di seluruh Polres/ta jajaran yang memiliki 7 Polres/ta di Kepri ini, terdapat hasil yang signifikan. Tahun ini kami tidak hanya menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, melainkan kami juga menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengelolaan pengaduan. Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik,” papar Lagat.
Dijabarkan, bahwa knerja Kepolisian Resor (Polres) kota/kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan dengan masuknya dua Polres yaitu Polresta Barelang dan Polres Karimun yang masuk kategori A. Sedangkan untuk Polres Lingga, Polres Kepulauan Anambas, Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang serta Polres Natuna juga masuk dengan kualitas opini tinggi.
“Diharapkan, ke depan pelayanan kepolisian di Polres/ta jajaran bisa menjadi lebih baik lagi tanpa adanya penyimpangan,” tutupnya. (*)
Sumber : Humas Polda Kepri