Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolsek KKP Batam AKP Awal Sya'ban Harahap, saat menggelar konferensi pers terkait PMI ilegal, Selasa (27/12/2022). (Foto: Ist/ Dok.KKP Batam).
Kapolsek KKP Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, saat menggelar konferensi pers terkait PMI ilegal, Selasa (27/12/2022). (Foto: Ist/ Dok.KKP Batam).

Pemain PMI Ilegal Mulai Sasar Warga Batam

28 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Minimnya lapangan pekerjaan dan kurangnya keterampilan calon pekerja dimanfaatkan para ‘pemain’ pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural untuk merekrut pekerja asal Batam. Para pemain mulai menyasak dan membujuk warga Batam untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Nagara Asean.

Setidaknya ada enam orang warga Batam yang gagal berangkat menuju Kamboja, setelah ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kantor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang di Pelabuhan resmi Internasional Batam Center.

Mereka ditangkap bersama dua tersangka pengiriman enam PMI yakni, Mayer dan Michael yang merupakan Ayah dan anak, pada Minggu (17/12/2022) pagi, di Pelabuhan Internasional Batam Center. “Semua PMI berasal dari Batam,” ujar Kapolsek KKP Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/12/2022).

Modus yang dilakukan kedua tersangka mengantar para calon PMI dari Pelabuhan Internasioal Batam Center menuju Siangpura, dengan mengantongi tiket kapal dan paspor. Sesampainya di Singapura, mereka akan menginap satu hari sebelum akhirnya berangkat menuju Kamboja.

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Aksi pelaku memberangkatkan PMI non prosedural sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dengan modus yang sama. Aksi pelaku tercium setelah KKP berkerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mabes Polri.

“Sepanjang 2022 baru mengantar PMI ke Kamboja sebanyak 3 kali. Per kepala Rp200 ribu. Saya tugasnya hanya mengantar PMI ke pelabuhan,” ungkap pelaku MS.

Dari tangan keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit Xenia, enam buah paspor, ponsel milik pelaku, dan tiket kapal. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Kita akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan intansi terkait, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak mudah percaya bujuk raya agen ilegal keberangkatan PMI. Dihimbau kepada masyarakat Batam yang ingin bekerja di luar negri, harus melalui penyaluran yang resmi dan dapat memastikan perusahaan penyalur bekerja sama dengan BP2MI,” himbau Awal. (WN)

Berita Lain

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Ditreskrimsus Polda Kepri Telusuri Dugaan Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa

21 April 2026
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam baju Korps Pegawai Republik Indonesia  (Korpri). (Foto: Ist./ tvrinews.com)

Basuki Targetkan 4.100 ASN Sudah Pindah ke IKN 2028

21 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS