BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) mengelurkan aturan kepada masyarakat untuk tidak berenang di sepanjang Pantai Trikora, Selasa (27/12/2022).
Kepala Dinas BPBD Pemkab Bintan, Ramlah menegaskan kepada seluruh masyarakat yang datang melakukan kunjungan di wisata Trikora, dilarang keras untuk tidak berenang hingga waktu yang belum ditentukan.
“Aturan ini kita lakukan sepanjang kondisi cuaca ektrem seperti sekarang ini, agar tidak terjadi hal yang sama dan tidak ada korban berikutnya,” ujar Ramlah di lokasi kejadian.
Ia menyebutkan, pihaknya akan memasang spanduk di sepanjang Pantai Trikora sebagai himbauan untuk tidak berenang. “Dengan kondisi sekarang ini bagi lokasi wisata yang memiliki pengelola dipersilahkan untuk masyarakat datang, namun tetap tidak diperbolehkan untuk berenang. Dan untuk wisata yang tidak memiliki pengelola akan tetap kita lakukan pengawasan ekstra,” terangnya.
Lebih lanjut, khusus Pantai Dugong dan sepanjang Trikora 1 hingga Trikora 4 akan tetap dilakukan pengawasan lebih ketat. “Tim gabungan sudah kita bentuk terdiri dari BPBD sendiri, kemudian kita juga melibatkan Tagana, PMI, Pramuka dan ada dari dinas terkait seperti Satpol PP dan TNI-Polri,” tambah Ramlah.
Semntara itu, untuk pencarian korban, lanjutnya, tetap dilakukan koordinasi kepada TNI-Polri yang dalam hal ini tim sudah dibentuk dan sudah dijadwalkan untuk sistem penjagaannya.
“Pencarian ini harus tetap melihat SOP dari kawan-kawan Basarnas. Mudah-mudahan kondisi gelombang bisa bersahabat dan surut, maka kita melalui tim-tim ini akan melakukan peyisisran langsung ke dalam laut,” ucapnya.
Pantauan di lapangan terlihat, kondisi cuaca masih menunjukkan angin kencang dan ombak yang terbilang tinggi mencapai satu meter, hingga membuat pencarian sementara ditunda dan menunggu kondisi memungkinkan untuk dilakukannya pencarian korban kembali. (CR7)