BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mulai menerapkan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Aplikasi tersebut bersifat government to government (G2G), sehingga dapat dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi dari empat instansi yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Sebagai Pembuat Regulasi Dan Koordinasi.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sebagai Penyusunan Proses Bisnis Dan Data/Informasi Pengelolaan Arsip Dinamis.
Kementerian Komunikasi Dan Informatika Sebagai Pengembangan Aplikasi dan Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Serta Badan Siber Dan Sandi Negara Sebagai Pengamanan Aplikasi Dan Sertifikasi Elektronik.
Jefridin memyampaikan hal tersebut saat Launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal (Laki) di lingkungan Pemko Batam Tahun Anggaran 2022.
Jefridin Hamid Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam meresmikan penggunaan aplikasi Srikandi mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Swisbell Hotel, Senin (28/11/2022).
“Hadirnya aplikasi ini menjadi lompatan besar bagi Pemko Batam dalam mewujudkan e-government sebagai kota cerdas berbasis teknologi,” kata Jefridin.
Berlaku 1 Januari 2023
Pada kesempatan itu, Jefridin sudah memerintahkan semua OPD, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas untuk menggunakan aplikasi Srikandi mulai 1 Januari 2023 sudah dalam pengarsipan.
“Mari kita sukseskan aplikasi Srikandi ini, dengan komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan dan semoga ini dapat bernilai bagi kepentingan masyarakat, terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jefridin menjelaskan laporan audit kearsipan internal atau singkatan LAKI adalah laporan yang di susun oleh pimpinan pencipta arsip, berdasarkan hasil audit sistem kearsipan internal dan atau laporan hasil audit pengelolaan arsip aktif di lingkungan OPD.
Untuk laporan hasil pengawasan kearsipan berdasarkan peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.
Pengawasan kearsipan tahun 2022 terlaksana terhadap 76 unit kearsipan dan unit pengolah di lingkungan Pemko Batam.
Tim pengawasan kearsipan internal melakukan audit kearsipan internal tahun 2022 terhadap pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan pada unit pengolah dan unit kearsipan.
“Hasil pengawasan kearsipan tahun 2022, saya mengharapkan mampu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan atas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Batam,” jelasnya.
Hal tersebut menjadi tolok ukur bagi setiap pihak terkait untuk berbenah diri, sehingga dapat memperbaiki penyelenggaraan kearsipan sesuai amanat dalam peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.
“Jadi saya tegaskan, kepada seluruh OPD dapat bersungguh-sungguh dan konsisten untuk memajukan kearsipan di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, juga menyerahkan penghargaan Unit Pengelolaan Terbaik Kota Batam Tahun 2022. Untuk OPD, peringkat 1 oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam. Peringkat 2 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam dan untuk peringkat 3 Sekretariat DPRD Kota Batam .
Sedangkan untuk kategori Unit Kearsipan Terbaik, peringkat 1 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam, peringkat 2 diraih Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan, Pembangunan Daerah Kota Batam, dan peringkat 3 diraih Sekretaris Daerah Kota Batam. (*)