BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pengumuman terkait pendaftaran Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hock (SIAKBA), Senin (21/11)
Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyampaikan dari hasil rapat antara komisi II, KPU dan Bawaslu mulai, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) jatuh pada 14 Februari 2024.
Sesuai PKPU no 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc yakni pembentukan PPK, PPS, KPPS dan pantarlih. Sedangkan pembentukan PPK berlangsung pada 20 November 2022.
Pada Pemilu dan Pemilihan (pilkada) sebelumnya kata Ervina, pendaftaran badan Adhoc berlangsunh secara manual.
Proses pendaftaran masih berlaku secara tatap muka. Kali ini pendaftaran badan Adhoc KPU pada pemilu 2024 akan berjalan secara online menggunakan SIAKBA.
“Untuk sekarang ini pelamar dapat membuka aplikasi SIAKBA saat ini sudah ada petunjuk teknis,” katanya
Ia menjelaskan, pendaftar melalui online dengan aplikasi SIAKBA dapat menyampaikan kepada warga dan organisi lain untuk meneruskan soal perekrutan PPK ini.
Komisioner KPU Bintan divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas Syamsul menyebut pada perekrutan tersebut pihaknya membutuhkan pelamar PPK yang menempati 10 kecamatan se Kabupaten Bintan, lalu perekrutan PPS sebanyak 153 orang, perekrutan PPK Enam bulan sebelum hari pelaksanaan pemilu.
“Untuk syarat masih seperti biasa, usia maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SMA, sedangkan syarat kesehatan harus melampirkan surat bebas hipertensi, kolesterol dan diabetes,” ungkapnya
Syamsul menambahkan, bagi pelamar yang mendaftar melalui online dan lulus administrasi, peserta juga wajib menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU serta memiliki email yang aktif. Sedangkan bagi pelamar PPK yang sudah memenuhi syarat wajib mengikuti ujian melalui CAT.
“Bagi calon peserta yang lulus ujian dan tes wawancara, akan dilantik pada 4 januari 2023, untuk honorer PPK sebesar Rp 2.500 ribu, sedangkan honorer anggota PPS Rp 1.500 ribu,” tutupnya. (*)