Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Penumpang di Bandara. (Foto: CNBC Indonesia)

Penumpang Pesawat Wajib Mengisi e-HAC Sebelum Terbang Mulai Hari Ini

3 Maret 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait perjalanan domestik dengan pesawat terbang. Mulai hari ini, 3 Maret 2022 penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dilansir laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Setiaji.

Diketahui e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik untuk seluruh pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Pengisian e-HAC ditujukan untuk menilai kelayakan terbang penumpang.

Berita Lain

Shell Indonesia Resmi Keluar Dari Bisnis SPBU Di RI

Ketua Kadin Cilegon Sudah Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Penerbangan Domestik Makin Sering Terlambat, Dibahas Di DPR

Bareskrim Polri: Jokowi Lulus Sarjana Kehutanan UGM

Penumpang pesawat juga diimbau segera melakukan update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru untuk mendapatkan fitur pengecekan kelayakan terbang bagi penumpang pesawat domestik dengan fitur yang lebih ramah pengguna. Adanya fitur tersebut merubah aturan sebelumnya di mana awalnya pemeriksaan e-HAC dilakukan di bandara kedatangan.

Kedepannya, Setiaji mengatakan, bahwa e-HAC akan diwajibkan juga untuk pengguna transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Setiaji.

Adapun berikut cara mengisi e-HAC terbaru bagi penerbangan domestik di Aplikasi PeduliLindungi:

  1. Pastikan telah melakukan update versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur ‘e-HAC’ yang ada pada laman utama
  4. Pilih ‘Buat e-HAC’
  5. Pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan ‘Udara’
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi yang diisi benar, kemudian klik ‘Lanjutkan’
  10. Isi ‘Data Personal’, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Kini Anda juga dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Jika e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan pengisian e-HAC telah selesai.

Sumber: detiknews

Berita Lain

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan arahan kepada seluruh prajurit Satuan Yonif Mekanis 203/Arya Kamuning, di Lapangan Sawindu Mayonif 203/Arya Kamuning. Jatiuwung, Tangerang, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: Ist./Dispendam).

Pangdam Jaya: Kesiapsiagaan Satuan Berupa Latihan, Hukumnya Wajib

12 Juli 2023
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist./dok.Kosgoro 1957).

Tiga Rekomendasi Dewan Pakar Golkar Tanpa Menyinggung Munaslub

11 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS