Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. (fOTO: iSTIMEWA)
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. (fOTO: iSTIMEWA)

Penyelidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Boardwalk Kota Rebah Dihentikan, BPKB Sebut Tak Temukan Kerugian Negara

12 November 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembuatan boardwalk atau jalan pelantar kayu di kota Rebah, Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyebutkan, pihaknya tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.

“Tidak mencukupi bukti sehingga penyelidikannyabdi hentikan” katanya, Sabtu (12/11).

Sebelumnya Polres Tanjungpinang telah selesai melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan barang bukti. Namun, pihaknya masih harus menunggu hasil audit BPKP, untuk menentukan adanya tindakan melawan hukum.

Berita Lain

Ditipu Saat Transaksi Narkoba, Pria di Batam Tikam Rekannya

Residivis Pecah Kaca Beraksi di Siang Bolong, Diringkus Polresta Barelang setelah Raup Ratusan Juta

Akal Bulus Investasi Ekspor-Impor Ikan, WNA Singapura Tertipu Rp2,4 Miliar

Simpati dan Chemistry

Menurut Ronny, hasil audit investigasi BPKP merekomendasikan tidak adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, pihak penyedia telah mengembalikan selisih pembayaran ke kas daerah Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil audit investigasi disebut, (penyedia) telah mengembalikan perselisihan pembayaran” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny.

Proyek pembangunan Broadwalk di kota Rebah, Tanjungpinang dilaksanakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tanjungpinang tahun 2021 senilai Rp3,1 miliar. Berdasarkan informasi di LPSE Kota Tanjungpinang, pelaksana proyek tersebut adalah CV Tegak 1 Mandiri (T1M).

Untuk pagar pembatas Boardwalk, CV Tegak 1 Mandiri menggunakan material Glass Reinforced Concrete (GRC) yang mudah patah. Tentu saja ini mendapat perhatian, karena dapat membahayakan pengunjung.

Selain itu, pemerintah tetap membayar penuh penyedia, walaupun pengerjaan proyek tidak selesai 100 persen. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS