Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Saat Konfrensi Pers Rakernas Peradi di Batam, Senin (12/12/2022). (Foto: Pidi Yanti)
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Saat Konfrensi Pers Rakernas Peradi di Batam, Senin (12/12/2022). (Foto: Pidi Yanti)

Peradi Bahas 5 Agenda Penting di Batam, Termasuk KUHP

13 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) membahas 5 agenda pokok dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Batam. Salah satunya terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.

Menurut Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, masih ada kesempatan bagi insan hukum di Indonesia untuk mengkritisi KUHP tersebut. Pihaknya akan meninjau kembali sejumlah substansi dalam KUHP.

“Kan baru berlaku 3 tahun lagi. Masih ada waktu untuk ditinjau kembali,” ujarnya di Swissbell Hotel Batam, Senin (12/12/2022).

Nantinya, lanjut Otto, masukan-masukan aspirasi yang diterima dalam forum Rakernas ini akan dikumpulkan dan dipilah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengkritisi KUHP, agar bisa bermanfaat baik untuk Bangsa dan Negara.

Berita Lain

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

Selain pembahasan KUHP, agenda kedua yaitu membahas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Kostitusi terkait pelemahan atau mencoba untuk mengintervensi independensi profesi Advokat yang ada di Indonesia, yang mana hal itu seharusnya tidak diperbolehkan.

Ketiga, memperjuangkan pelaksanaan Undang-Undang Advokat. “Kita tidak akan pernah menyerah untuk memperjuangkan agar Undang-undang Advokat dilaksanakan secara konsekuen oleh semua pihak, baik oleh Pemerintah, Mahkamah Agung, maupun seluruh Advokat Indonesia,” terang Ketua Umum Peradi.

Menurut UU Advokat, sambung Otto, organisasi Advokat itu hanyalah satu atau dikenal dengan istilah single bar. “Kami tidak menuntut macam-macam. Hanya minta agar Undang-undang itu dilaksanakan. Karena kalau untuk tidak ditaati, untuk apa ada Undang-undang?,” paparnya lagi.

Keempat, meningkatkan lagi kualitas Advokat yang ada di Indonesia, baik melalui pendidikan maupun continuing legal education guna pendidikan yang berkelanjutan.

Kelima, pembahasan tentang Pusat Bantuan Hukum (PBH). Otto menyebutkan, pada tanggal 19 Desember 2022 nanti akan dilakukan rapat kerja koordinasi se-Indonesia yang juga membahas PBH. Hal ini sangat penting karena PBH Peradi hadir sebagai wadah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan Peradi.

Selain bergerak dibidang bantuan hukum, Peradi juga aktif dalam bantuan bencana yang terjadi di Indonesia. “Sehingga hal ini membuktikan bahwa Advokat di Indonesia tetap peduli dan berkontribusi bagi masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan, kegiatan Rakernas di Batam ini bisa menjadi evaluasi bersama, melihat dan membahas kendala apa saja yang terjadi, dan mengkritisi hal-hal yang janggal dalam penegakan hukum seperti hadirnya KUHP baru.(Pidi Yanti)

Berita Lain

Tugboat Mega terbalik di PT ASL Shipyard (Dok: SAR Batam)

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

27 April 2026
Ilustrasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Dok: HMStimes)

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS