JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Ia mengungkapkan alasan diterbitkannya Perpu pengganti UU Cipta Kerja ini, dalam pertimbangkan kebutuhan mendesak. Pasalnya, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi. Selain itu juga untuk mendorong investasi di Indonesia.
Menurut Airlangga, sudah 30 negara berkembang kini menjadi pasien IMF. “Bahkan beberapa negara berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30. Jadi kondisi krisis ini untuk emerging development country sangat riil,” terangnya.
Disinggung juga soal kondisi geopolitik, perang Ukraina-Rusia, dan konflik lainnya yang belum selesai. Lanjutnya, pemerintah Indonesia menghadapi dampak karena perang itu berimbas ke krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
“Putusan MK terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja,” tutur Airlangga.
Ditambah lagi, Indonesia tahun depan sudah melakukan normalisasi terhadap defisit anggaran kurang dari 3 persen. Upaya ini, akan mengandalkan sisi investasi. Dia berharap Perpu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi investor. Terlebih, Indonesia menargetkan investasi Rp1.200 triliun tahun ini dan Rp1.400 triliun pada tahun depan (2023).
“Tahun depan kita harus naikin tambahan Rp200 triliun jadi Rp1.400 triliun. Ini bukan angka yang biasa. Karena sebelumnya target investasi di APBN Rp900 triliun,” sebut Airlangga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.
Tanggapan Serikat Buruh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dari awal buruh memang mengusulkan dibuat Perpu untuk omnibus law atau UU Cipta Kerja, bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama.
“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal. Oleh karena itu, Perpu adalah jalan yang terbaik,” ujar Said lewat keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
Ia mengaku, terkait isi Perpu belum diketahuinya. Sehingga, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perpu tersebut. “Bagiamana sikap kami terhadap Perppu tersebut, akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi penolakan atau kami terima,” terangnya.
Namun, sebelum Perpu keluar, pihaknya sempat membahas bersama tim dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan agar mendapatkan win-win solution.
Adapun yang menjadi pokok pembahasan, mengenai masalah upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, dan hal lain yang diusulkan dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid serta melahirkan, semuanya dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2023.
“Itulah isi Perpu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tim Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” papar Said.
Ia juga menambahkan, Partai Buruh berharap persoalan petani, soal bank tanah yang dikaitkan dengan reforma agraria, persoalan lingkungan hidup, serta hak asasi manusia juga diperkuat di dalam Perpu Cipta Kerja itu. (*)
Sumber : tempo.co