PT Pertamina mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang coba-coba menyelewengkan penyaluran BBM Bersubidi. Tidak ada toleransi, SPBU yang ketahuan “Main-main” terancam ditutup.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya terus memantau penyaluran BBM bersubsidi. Jika ditemukan tindakan melawan hukum seperti penyelundupan BBM bersubsidi, atau praktik lainnya, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Setiap penyelewenangan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum. Pelakukan akan berhadapan dengan penegak hukum,” katanya melalui keterangan tertulus, Senin, 22 Agustus 2022.
Pertamina mengapresiasi aparat penegak hukum yang melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polri berhasil menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” kata Nicke.
Dari sekian kasus penyelewengan yang berhasil ditindak, modus paling banyak adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan untuk pelaku industri.
Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan penyaluran BBM. “Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” kata Listyo.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Sumber: Tempo.co



