JAKARTA – PT Pertamina melalui Patra Niaga resmi melakukan uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90). Dimana setiap kendaraan roda 4 hanya dapat membelmaksmal 120 liter Pertalite per hari.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, uji coba inibersifat sementara. SPBU sudah memakai angka default yaitu 120 liter per mobil per hari. Dia jumlah tersebut lebih dari cukup untuk perjalanan.
“Angka 120 itu adalah default yang kita masukkan dalam sistem, mungkin tidak ada kendaraan juga yang perlu mengisi BBM Pertalite sebanyak itu untuk melakukan perjalanan,” kata Irto, Rabu (21/9/2022).
Sebagai informasi, tangki bensin untuk mobil MPV biasanya berada di kisaran 40-45 liter, sedangkan SUV 60-65 liter.
Dia pun menegaskan sampai saat ini BBM Pertalite belum dibatasi, dikarenakan belum ada ketentuannya dari regulator. Irto juga menambahkan angka 120 liter ke depannya akan disesuaikan dengan ketentuan dari regulor dan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.
Diberitakan sebelumnya, pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat.
Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar.
Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis disetop pembeliannya. Adapun, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara dalam masa uji coba ini, pembatasan yang diberlakukan yakni untuk kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari.
Adapun, untuk pembelian solar telah dilakukan pembatasan yang mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.(*)
Sumber: bisnis.com