KEPRI – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Siadari, menyoroti persoalan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kepri. Ia meminta Pemerintah Provinsi Kepri harus memberi suntikan modal tambahan pada perusahaan daerah tersebut.
Lagat mengungkapkan, Perumdam Tirta Kepri tidak mendapat tambahan modal melalui APBD Kepri sejak tahun 2018. Padahal, DPRD Kepri sudah berkali-kali mengusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Fakta ini terungkap setelah Ombudsman bertemu dengan Perumdam Tirta Kepri.
“Meskipun DPRD telah mendorong melalui Musrenbang, tapi masih terpental. Saat ini kondisinya (Perumdam Tirta Kepri) seakan hidup segan mati tak mau,” ungkap Lagat pada Rabu (19/10/2022).
Padahal, menurutnya perusahaan itu berpotensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar. Dengan jumlah pelanggan yang minim, perusahaan mampu membukukan pendapatan sebesar Rp31 miliar tahun 2021 silam.
“Dengan jangkauan pelanggan Perumdam Tirta Kepri yang terhitung masih sedikit saja sudah menghasilkan Rp 31 Miliar, apalagi jika lebih dari itu, pasti mendatangkan lebih banyak keuntungan bagi perusahaan dan tentunya kas daerah,” kata Lagat.
Tingginya tingkat kebocoran terutama karena pipa distribusi yang masih kurang memadai. Menurut Lagat, tidak pernah ada pergantian pipa air baru sejak pertama kali Perumdam Tirta Kepri beroperasi.
Saat ini, jelasnya, kendala pelayanan Perumdam Tirta Kepri ialah tingkat kebocoran penggunaan air minum mencapai 41 persen. Beharusnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, toleransi tingkat kebocoran penggunaan air minum maksimum 20 persen.
“Kondisi pipa distribusi air sekarang sudah banyak bocor dan rusak, butuh dana untuk memperbaiki sekaligus membuat sambungan pipa baru. Kalau ini terealisasi, pasti mengurangi tingkat kebocoran air minum,” jelas Lagat.
Ia berharap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dapat menanggapi serius hal tersebut dengan membuat langkah strategis untuk mengembalikan “kesehatan” Perumdam Tirta Kepri. Mengingat air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang sudah seharusnya dipenuhi Pemerintah.
“Kami harap ada penambahan modal demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pelanggan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. (*)