Abdul Qadir Baraja yang mengaku Pimpinan Khilafatul Muslimin, ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kasus, mulai dari konvoi ormas, penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan terkait aliran dana aktifitas Khilafatul Muslimin masih dalam penyelidikan. “Berhubung kita baru menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, untuk aliran dana masih lidik,” kata Hengki saat diwawancara beberapa wartawan, Selasa, 7 Juni 2022.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus-kasus tersebut.
“Adapun (ancaman) pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” kata Zulpan.
“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Sebar Berita Bohong
Menurut Zulpan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan Pemerintah Indonesia. “Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan (yang mereka sebarkan),” katanya seraya menambahkan, pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur di tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok Radikal.
Dikatakan, penetapan Abdul Qadir sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan aksi konvoi yang viral. Namun juga melihat secara keseluruhan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin dan beberapa perbuatan melawan hukum dan tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tinggi Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qodir Baraja. Diketahui, Abdul diringkus buntut dari aksi konvoi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.12 WIB. Abdul yang mengenakan pakaian gamis dan sorban di kepala itu nampak didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan beberapa penyidik.