Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Abdul Qadir Baraja (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Juni 2022 pukul 16.12 WIB/tengah. (Foto: portalkriminal.id)

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

8 Juni 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Abdul Qadir Baraja yang mengaku Pimpinan Khilafatul Muslimin, ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kasus, mulai dari konvoi ormas, penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan terkait aliran dana aktifitas Khilafatul Muslimin masih dalam penyelidikan. “Berhubung kita baru menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, untuk aliran dana masih lidik,” kata Hengki saat diwawancara beberapa wartawan, Selasa, 7 Juni 2022.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus-kasus tersebut.

“Adapun (ancaman) pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” kata Zulpan.

Berita Lain

Jokowi Tekankan Pentingnya Hilirisasi dalam PTIJK 2023

Membaiknya Pemulihan Ekonomi di 2022, BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

Kader Gerindra Diminta Bersiap dan Berjuang Berikan yang Terbaik bagi Bangsa

Medan Kota Kondusif Penyelenggaraan Perayaan Hari Pers Nasional 2023

“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sebar Berita Bohong

Menurut Zulpan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan Pemerintah Indonesia. “Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan (yang mereka sebarkan),” katanya seraya menambahkan, pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur di tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok Radikal.

Dikatakan, penetapan Abdul Qadir sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan aksi konvoi yang viral. Namun juga melihat secara keseluruhan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin dan beberapa perbuatan melawan hukum dan tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tinggi Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qodir Baraja. Diketahui, Abdul diringkus buntut dari aksi konvoi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.12 WIB. Abdul yang mengenakan pakaian gamis dan sorban di kepala itu nampak didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan beberapa penyidik.

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS