Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Asintel Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar (kemeja biru) mengungkap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Bintan, Jumat (16/12/2022). (Foto: Yulita Dani).
Asintel Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar (kemeja biru) mengungkap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Bintan, Jumat (16/12/2022). (Foto: Yulita Dani).

Plt Kadis Perkim Bintan Sah Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Merah

16 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Bintan, Jumat (16/12/2022). Yakni, pejabat pembuat komitmen berinisial BW yang diketahui umum adalah Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Bayu Wicaksono, serta Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang selaku pemenang proyek berinisial D.

Dihadapan awak media, penetapan dua tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, di Kantor Kejati Kepri.

“Penetapan tersangka ini telah berdasarkan fakta dari perolehan penyidikan, sehingga disimpulkan telah terjadi penyimpangan kerugian keuangan negara,” kata Lambok.

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Merah di Bintan menggunakan dana dari pengajuan APBN tahun 2018 dan 2019, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Berita Lain

Sempat Viral Anak Hilang di Tanjung Uncang Batam, Ternyata Dibawa Keluarga Ibunya

Nikmati Valentine Days Penuh Keromantisan bersama HARRIS Resort Barelang Batam

Harga Sayuran Hijau Terus Naik Sejak Dua Hari Lalu hingga Kini di Batam

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

“Untuk total kerugain negara yang telah diperhitungkan sebesar Rp 8.950.624.882,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, modus kedua tersangka dalam pembangunan Jembatan Merah dengan tidak adanya ketersediaan tenaga ahli dari PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), sementara tertuang dalam kontrak harus menghadirkan tenaga ahli dan mengawasi pekerja dari awal hingga akhir.

“Selain tidak menghadirkan tenaga ahli, tiang pancang yang di persyaratkan dalam kontrak dengan panjang spesifikasinya sudah jelas, tapi realisasi di lapangan memang tidak sesuai dengan yang di persyaratkan. Sehingga jembatan itu labil dan runtuh, tidak dapat dipergunakan sampai saat ini,” papar Lambok.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Belum (ditahan), karena baru tadi malam kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya. (CR7)

Berita Lain

Pihak Bhabinkamtibmas Tanjung Ucang, saat memastikan ke rumah Warto terkait anaknya yang dilaporkan hilang, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Dok.Polsek Batuaji).

Sempat Viral Anak Hilang di Tanjung Uncang Batam, Ternyata Dibawa Keluarga Ibunya

6 Februari 2023
HARRIS Resort Barelang Batam mempersiapkan acara untuk Valentine Days bagi para tamu. (Foto: Ist/ HARRIS Barelang).

Nikmati Valentine Days Penuh Keromantisan bersama HARRIS Resort Barelang Batam

6 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS