BINTAN – Bupati Bintan, Robby Kurniawan angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Bayu Wicaksono alias BW, bersama satu tersangka lainnya berinisial D, Rabu (21/12/2022).
“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, jangan sampai kita cepat mengambil keputusan dan kesimpulan. Kita hormati dulu sambil kita lihat prosesnya seperti apa,” kata Robby.
Terkait bantuan hukum untuk BW, Robby menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membantu apabila yang bersangkutan sudah berada di dalam rutan.”Itu tidak bisa lagi diberikan bantuan hukum, tapi kalau misalnya masih tetap bertugas masih bisa diberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka BW. “Nanti. Kalau sudah diterima (surat) baru kita lakukan langkah selanjutnya bagaimana,” terang Robby.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Sugeng Riadi menyebutkan saat ini tersangka BW dan D memang belum dilakuan penahanan. “Tersangka belum di tahan,” ucap Sugeng singkat, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Begitu halnya terkait surat penetapan tersangka BW, pihaknya juga mengaku belum menyerahkannya ke Pemkab Bintan. “Iya, masih belum diberikan keterangan lebih rinci terkait surat penetapan tersebut ke Pemkab Bintan,” sambungnya.
Diketahui, sebelumnya kedua tersangka yakni BW dan D ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan oleh Kejati Kepri, di mana dalam hasil audit BPKP telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. (CR7)