Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Bupati Bintan, Robby Kurniawan saat ditemui, Rabu (21/12/2022). (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Bupati Bintan, Robby Kurniawan saat ditemui, Rabu (21/12/2022). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Plt Kadis Perkim Bintan Terancam Tidak Dapat Bantuan Hukum

21 Desember 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Bupati Bintan, Robby Kurniawan angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Bayu Wicaksono alias BW, bersama satu tersangka lainnya berinisial D, Rabu (21/12/2022).

“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, jangan sampai kita cepat mengambil keputusan dan kesimpulan. Kita hormati dulu sambil kita lihat prosesnya seperti apa,” kata Robby.

Terkait bantuan hukum untuk BW, Robby menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membantu apabila yang bersangkutan sudah berada di dalam rutan.”Itu tidak bisa lagi diberikan bantuan hukum, tapi kalau misalnya masih tetap bertugas masih bisa diberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka BW. “Nanti. Kalau sudah diterima (surat) baru kita lakukan langkah selanjutnya bagaimana,” terang Robby.

Berita Lain

Layanan Kelistrikan Terintegrasi, SGs Berbasis PLTS di Batam

Gubernur Kepri Resmikan Flyover Pertama Tanjungpinang, dengan Nilai Pagu Rp60 Miliar

Tiga Nelayan Desa Berakit Ditangkap Polisi Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur secara Bergantian

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Sugeng Riadi menyebutkan saat ini tersangka BW dan D memang belum dilakuan penahanan. “Tersangka belum di tahan,” ucap Sugeng singkat, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Begitu halnya terkait surat penetapan tersangka BW, pihaknya juga mengaku belum menyerahkannya ke Pemkab Bintan. “Iya, masih belum diberikan keterangan lebih rinci terkait surat penetapan tersebut ke Pemkab Bintan,” sambungnya.

Diketahui, sebelumnya kedua tersangka yakni BW dan D ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan oleh Kejati Kepri, di mana dalam hasil audit BPKP telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. (CR7)

Berita Lain

Salah satu perusahaan di Batam yang sudah menggunakan panel listrik PLN Batam berbasis PLTS Atap. (Foto: Ist/ Dok.PLN Batam).

Layanan Kelistrikan Terintegrasi, SGs Berbasis PLTS di Batam

6 Februari 2023
Ketua Bidang Luar Negeri SMSI, Aat Surya Safaat (dua kanan) menyerahkan cinderamata kepada Dirjen Biro Pariwisata Kementerian Pariwisata Taiwan, Chang Shi-Chung (tengah) di Gedung National Sun Yat-Sen Memorial Hall, Taipei Taiwan, Minggu (05/02/2023). (Foto: Ist/ indonesiadaily).

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

6 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS