BATAM – Polda Kepulauan Riau menangkap tersangka penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Nongsa beberapa waktu silam. Pria berinisial B, alias pak Wa ini diringkus di Serang, Banten, pada Senin (21/11) lalu.
Bersama tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” ujar Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022).
AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 wib, saat Kapal MT. Klasgaun menemukan seorang wanita yang sedang mengambang ditengah laut.
Saat ditanya awak kapal, wanita bernama Zuraida itu mengaku mengalami kecelakaan kapal akibat ombak besar. Menurut penuturannya, ada 6 orang penumpang dan 2 awak kapal di speed boat yang tenggelam tersebut. Mereka hendak ke Malaysia.
“Berdasarkan temuan tersebut, awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” rincinya.
Selanjutnya, Direktorat Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR, yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla. Tim bertugas melakukan pencarian terhadap korban lainnya.
Dari pencarian pada tanggal 15 hingga 19 November 2022, tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh. Sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki. Menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan.
Tidak berhenti sampai disitu, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal.
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan tersangka berinisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten, pada Senin tanggal 21 November 2022 pukul 01.10 WIB.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam. Kota ini merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan upaya untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal. Beberapa diantaranya adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan.
“Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun Mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri” paparnya. (*)