Polda Kepulauan Riau menegaskan, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan tertib dan taat aturan. Penegasan ini disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Rabu, 10 Agustus 2022.
Wakapolda Kepri menegaskan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengamanatkan dengan jelas mengenai rambu-rambu pengelolaan keuangan negara. Terutama ademi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Beleid tersebut menegaskan, tata pengelolaan keuangan negara juga harus dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Saya tekankan, tindak lanjuti dan implementasikan materi yang diberikan oleh narasumber. Tingkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan,” katanya.
Saat itu, Brigjen Pol Rudi Pranoto tengah menghadiri Pembukaan Sosialisasi Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri. Kegiatan tersebut dihadiri ketua dan Tim Asistensi Fungsi Keuangan Puskeu Polri, para Kasubbagrenmin, Kabagren, Kaurkeu Dan Kasikeu Sejajaran Polda Kepri.
Sejauh ini, institusi Polri telah berhasil mengelola keuangan negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Terbukti, lembaga ini berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 9 kali berturut-turut.
Predikat WTP merupakan pencapaian tertinggi atas akuntabilitas laporan keuangan. Tahun ini polri berupaya untuk mempertahankan opini WTP yang kesepuluh.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2022, diharapkan dapat membantu bendahara pengeluaran satuan kerja untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bendahara pengeluaran Satuan Kerja diharapkan juga mampu mengarahkan para pelaksana kegiatan di tingkat Satuan Kerja dalam menyusun pertanggung jawaban Keuangan Negara sesuai aturan tersebut,” kata Ketua Tim Asistensi Fungsi Keuangan Puskeu Polri Kombes Pol Maya Purnama Ningrum.
Sumber berita: Humas Polda Kepri