Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suparman (35) satu dari enam tersangka kasus korupsi Dispora Kepri digelandang polisi di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. (Foto: batamnews)

Polda Menjemput Satu Tersangka Korupsi Dispora Kepri ke Karimun

18 April 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri ditahan.

Kali ini Tim dari Polda Kepri menjemput seorang tersangka, Suparman (35) ke Kabupaten Karimun, Senin pagi, 18 April 2022.

Suparman dijemput dari tempat tinggalnya di Lembah Harapan, Kecamatan Tebing.

Ia dikawal polisi di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun untuk dibawa ke Batam menjalani pemeriksaan.

Berita Lain

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

Suparman hanya menunduk menggunakan topi dan masker hitam dengan baju kemeja. Tangannya yang diborgol ditutupi dengan jaket.

Suparman hanya mengikuti instruksi dari pihak kepolisian selama digelandang menuju kapal. Dikabarkan Suparman dulunya bekerja sebagai honorer Pemprov Kepri.

Sebelumnya Polda Kepri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kabid Kepemudaan TR (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33), dan WH.

“Semua penerima dana hibah adalah dari organisasi kemasyarakatan di Kepri. Jadi diberikan bentuk uang untuk kegiatan di ormas tersebut,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus.

Nugroho mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU Tipikor. Untuk tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penangkapan.

Sebelumnya, tak hanya pejabat, sopir taksi hingga tukang ojek pengkolan juga diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Penyidik Polda Kepri juga mendalami keterlibatan mantan pejabat di Dispora Kepri yang menjabat sebagai kepala bidang. Oknum pejabat itu diduga yang telah mencairkan dana tersebut termasuk mengkamuflasekan sejumlah berkas.

“Modusnya saudara W mencairkan dana hibah tak melalui verifikasi yang tak sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin, 11 April 2022.

Setelah kelar, dana tersebut dicairkan ke sejumlah ormas abal-abal di wilayah Kepulauan Riau. Dana tersebut dicairkan berdasarkan kegiatan yang digelar.

Ada sekitar 45 ormas ilegal yang menerima hibah. Total kerugian mencapai senilai Rp6 miliar. Jenis kegiatan fiktif itu diantaranya berupa olahraga.

“Misalnya kegiatan catur, atau futsal. Kegiatannya tak ada, namun ada dokumentasi untuk mengelabuhi data,” kata Nurgoho.

“Ormasnya sebanyak 45  juga ilegal tak terdaftar,” katanya.

Tukang Ojek hingga Montir Terlibat

Sejumlah orang diduga terlibat. Mulai dari pejabat hingga tukang ojek. Kepala Bidang di Dispora Kepri berinisial W dibantu sekitar lima orang pelaku lainnya.

Seorang diantaranya M yang merupakan PHL di Pemerintah Provinsi Kepri. M kemudian kabur dan jadi buronan (DPO).

Selain itu, ada juga yang berinisial S yang bekerja sebagai sopir taksi. Kemudian MS bekerja sebagai tukang ojek, inisial AAS pekerja swasta dan MI sebagai montir pemilik bengkel.

Namun demikian, saat ini yang baru terungkap dengan kerugian sebanyak Rp6,2 miliar. Sedangkan dugaan kerugian mencapai Rp20 miliar. “Senilai Rp233 jutaan disita,” katanya.

Sedangkan total kerugian lainnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu juga sebanyak 77 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Sumber: batamnews

Berita Lain

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (kanan) dan Menteri Energi dan Ilmu Pengetahuan & Teknologi Singapura, Tan See Leng memperlihatkan naskah MOU usai ditandatangani di Kantot ESDM, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Ist./ esdm.go.id).

Indonesia – Singapura Sepakat Bangun Kawasan Industri Hijau di Kepri

15 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS