Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dan berhasil menyita 471,6 kilogram bahan narkotika tersebut sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 22 April 2022 kepada pers menyatakan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Medan Denai dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntung Baru, Sumut.
Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, kemudian CA berperan sebagai penjaga gudang ganja dan HB yang memindahkan ganja.
“Untuk di TKP kedua, penyidik menangkap lima tersangka dengan inisial AC sebagai pemilik ganja; IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja; A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi; AB juga pengendali dan RR sama perannya,” kata Zulpan.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering; di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering; dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, akan ada peredaran ganja dari Medan menuju Jakarta.
“Dari pengungkap kasus ini, otak pelaku inisial PP kakinya ditembak petugas karena melakukan perlawanan,” Kombes Mukti Jauharsa menekankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.