Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gelar Razia Kendaraan Bermotor oleh Anggota Polda Metro Jaya. (Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya Gelar Razia Kendaraan Bermotor Selama Dua Pekan

1 Maret 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pihak kepolisian akan menggelar razia di jalan raya untuk memastikan kepatuhan para pengguna kendaraan bermotor di jalan umum. Razia khususnya akan mengawasi para pengendara mematuhi tujuh aturan selain pengecekan kelengkapan kendaraan.

Jadi sebelum berkendara siapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, karena polisi  akan menggelar razia atau operasi  keselamatan.

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan sandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022..

Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro , razia lalu lintas tersebut akan berlangsung selama dua pekan.

Berita Lain

Pemerintah Ambil Alih Tanah Bersertifikat, yang Dua Tahun Diterlantarkan

Seorang Ulama Iran Tawarkan Hadiah Rp18,5 Miliar Bagi Pembunuh Trump

Kementerian PKP Gandeng KPK Usut 15 Bangunan Rusun Mangkrak

Kejagung Belum Tahan Riza Khalid, ‘The Gasoline Godfather’

Tercatat, ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh jajaran personel Polda Metro Jaya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini daftar pelanggaran prioritas yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 .

2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo membenarkan Operasi Keselamatan Jaya 2022. “Operasi akan digelar mulai besok, selama 14 hari kedepan,” katanya Senin, 28 Februari 2022.

Berita Lain

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan arahan kepada seluruh prajurit Satuan Yonif Mekanis 203/Arya Kamuning, di Lapangan Sawindu Mayonif 203/Arya Kamuning. Jatiuwung, Tangerang, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: Ist./Dispendam).

Pangdam Jaya: Kesiapsiagaan Satuan Berupa Latihan, Hukumnya Wajib

12 Juli 2023
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist./dok.Kosgoro 1957).

Tiga Rekomendasi Dewan Pakar Golkar Tanpa Menyinggung Munaslub

11 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS