Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah utara Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku dan mengamankan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diseludupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Dari pemeriksaan itu diketahui para pelaku ini berasal dari luar daerah dan juga ada yang dari Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan para pelaku diduga kuat melakukan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bintan ke Malaysia. Mulai dari perekrutan sampai dengan pemberangkatan melalui jalur ilegal.
“PMI ini dari Lombok. Lalu ditampung di Kota Batam kemudian diseberangkan ke Bintan dan selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Taluk, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam,” kata Tidar di Aula Sarja Arya Racana, Polres Bintan, Selasa, 5 Juli 2022.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Beberapa diantaranya ditangkap di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Mereka juga memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai penjemput di Batam. Kemudian ada pemilik kapal dan juga peran di penampungan.
“Untuk PMI yang jadi korban ada 16 orang. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para PMI itu akan diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang,” katanya.
Ditanya apakah para pelaku merupakan sindikat kasus TPPO sebelumnya. Tidar mengaku belum dapat memastikannya. Karena kasus sebelumnya itu semua masuknya dari Kota Batam.
Namun pola yang dilakukan saat ini ada sedikit perbedaan. Mereka sekarang terpecah-pecah atau dari berbagai daerah.
“Sekarang sedang kita kembangkan. Untuk lebih jelas besok kita eksposes kasusnya,” katanya.
Sumber: Batamnews