Harun (18), pria pengangguran yang putus sekolah di bangku SMP ini diamankan Polsek Lubuk Baja pada Senin, 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, di sekitaran pasar seken, Jodoh.
Harun diamankan lantaran melakukan pengereyokan bersama lima orang lainnya di depan salon Nagoya Newton Blok G nomor 10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada 5 Februari 2022 lalu.
“Adapun motif tersangka HS melakukan penganiayaan kepada korban, dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen di depan ruko korban,” kata Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubuk Baja, Rabu, 23 Februari 2022.
Budi mengatakan, saat melakukan pengeroyokan, Harun dalam pengaruh minuman alkohol dan mabuk komik.
Budi mengatakan, kronologi awal kejadian tersebut ketika pelapor sedang beristirahat di lantai dua tempat tinggalnya.
“Pelapor dikejutkan karena mendengar ada suara keributan di lantai bawah. Mendengar itu, pelapor penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai dua,” kata dia.
Dari lantai dua itu, pelapor melihat SA yang merupakan suaminya sedang dalam posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal.
“Salah satu pelaku yaitu HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak satu kali,” kata dia.
Saat itu juga, pelaku lainnya juga bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban.
“Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan melerai, sehingga ada kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan dari amukan para pelaku,” kata dia.
Saat itu para pelaku langsung melarikan diri, sedangkan suami pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.
“Setelah kejadian mereka melapor ke kita. Setelah itu kita lakukan serangkaian tindakan penyelidikan, guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka,” kata dia.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bernama HS. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut.”
Budi mengatakan, berdasarkan pengakuan Harun, di antara lima orang pelaku lainnya, tersangka hanya mengenal satu orang saja yaitu Deri.
“Tersangka tidak ada memberitahu lima pelaku lainnya dikarenakan terhadap lima datang tiba-tiba pada saat kejadian,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.