Penyelundupan 34.472 ekor benih lobster yang akan dikirim ke Bandara Changi Singapura digagalkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang-Banten. Tiga tersangka pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, penyeludupan benih lobster sebanyak tersebut dilakukan Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Area Terminal Kargo Bandara Soetta.
“Pada saat sedang melaksanakan patroli di area Kargo Bandara Soekarno Hatta, didapati ada dua kendaraan pribadi mencurigakan berada di area parkir truck kargo. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang dicurigai membawa paket yang diduga berisikan benih lobster,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.
“Barang bukti 20 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Pasir dengan jumlah total 24.608 ekor. Dan 12 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Mutiara dengan jumlah total 9864 ekor kini disita,” jelas Kombes Sigit.
Tiga Tersangka
Tiga tersangka yang kini diamankan mempunyai peranan masing-masing. Mereka berinisial RH (37 tahun) laki-laki, warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, sebagai pengurus barang di Cargo Bandara Soetta. Ia berperan menerima pesanan dari Kapuk untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura dengan janji mendapat imbalan Rp20 juta.
Kemudian tersangka S (35) laki-laki warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia berperan membantu tersangka RH mengurus membuat dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soetta dan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta.
Sedangkan EDS (53), laki-laki, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengantar atau membawa barang dari Pelabuhanratu-Sukabumi menuju Kargo Bandara Soetta menggunakan kendaraan Mitsubishi Xpander warna putih No. F-1741-VB. Untuk peran tersebut dijanjikan mendapat imbalan Rp1,1 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.