Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono (tiga dari kanan) memperlihatkan barang bukti penyelundupan lobster kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022. (Foto: Ist./Polresta Soetta)

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 34 Ribu Benih Lobster

10 September 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Penyelundupan 34.472 ekor benih lobster yang akan dikirim ke Bandara Changi Singapura digagalkan Kepolisian Resort Kota (Polresta)  Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang-Banten. Tiga tersangka pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, penyeludupan benih lobster sebanyak tersebut dilakukan Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Area Terminal Kargo Bandara Soetta.

“Pada saat sedang melaksanakan patroli di area Kargo Bandara Soekarno Hatta, didapati ada dua kendaraan pribadi mencurigakan berada di area parkir truck kargo. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang dicurigai membawa paket yang diduga berisikan benih lobster,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.

“Barang bukti 20 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Pasir dengan jumlah total 24.608 ekor. Dan 12 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Mutiara dengan jumlah total 9864 ekor kini disita,” jelas Kombes Sigit.

Berita Lain

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Airlangga: Golkar Temukan Momentum Raih Kemenangan Pemilu 2024

Tiga Tersangka

Tiga tersangka yang kini  diamankan mempunyai peranan masing-masing. Mereka berinisial RH (37 tahun) laki-laki, warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, sebagai pengurus barang di Cargo Bandara Soetta. Ia berperan menerima pesanan dari Kapuk untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura dengan janji mendapat imbalan Rp20 juta.

Kemudian tersangka S (35) laki-laki warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia berperan membantu tersangka RH mengurus membuat dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soetta dan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta.

Sedangkan EDS (53), laki-laki, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengantar atau membawa barang dari Pelabuhanratu-Sukabumi menuju Kargo Bandara Soetta menggunakan kendaraan Mitsubishi Xpander warna putih No. F-1741-VB. Untuk peran tersebut dijanjikan mendapat imbalan Rp1,1 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS