BATAM – Sebanyak 26,535 kilogram sabu, 2.302 pil ekstasi dan 4,065 kilogram ganja dimusnahkan di depan area Polresta Barelang Batam, Kamis (29/12/2022). Adalah barang bukti hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Barelang Batam, periode Oktober hingga Desember 2022.
Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan cairan pembersih kloset untuk narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dan dibakar untuk narkoba jenis ganja. Turut hadir undangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Dandim 0316, BPOM, DPRD Batam, dan stakeholder terkait.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti itu mengatakan, dengan barang bukti sebanyak ini pihaknya terus berupaya memberantas narkoba di Kota Batam.
“Kepada seluruh masyarakat Batam untuk tidak coba-coba menjadi pengguna apalagi pengedar narkoba karena hukumannya berat,” tegas Nugroho dalam sambutannya.
Ia juga menghimbau, agar masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala tindak kejahatan termasuk dalam peredaran narkoba di Batam ke kepolisian. “Segera laporkan ke polisi jika ada menemukan atau mendapatkan informasi terkait narkoba, karena ini dapat merusak,” lugasnya.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mengungkapkan apresiasi dari Pemko Batam atas kinerja tim Polresta Barelang dalam memberantas narkoba. “Apa yang sudah di ekspose hari ini, menandakan Batam belum steril terkait narkoba. Oleh karena itu diperlukan kerja sama stakeholder terkait, termasuk masyarakat kita,” terang Amsakar.
Lebih lanjut ia meminta, supaya pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan yang masuk terkait narkoba agar jangan ada korban pada anak-anak yang menjadi masa depan bangsa. “Selamat kepada Polresta Barelang, karena mampu menjadi pengayom masyarakat,” tuturnya. (Dwi Septiani)



