Polsek Batu Ampar terus gencarkan operasi Yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2022 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.
Kapolsek Batu Ampar Batam, Kompol Salahuddin mengatakan, bahwa operasi Yustisi ini dalam rangka mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada 7 Februasi 2022 lalu. Kami laksanakan kegiatan oprasi Yustisi Perwako nomor 49 Tahun 2020 di Kelurahan Seijodoh,” kata Salahuddin, Senin, 14 Februari 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Boulevard Komp Tanjung Pantun Blok I Kel Seijodoh Kec Batu Ampar pada Pukul 11.00 WIB.
Adapun hasil operasi itu diungkapkannya didapati empat warga pengendara sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang yang terjaring operasi Yustisi tersebut.
“Empat warga yang melanggar Perwako 49 Tahun 2020 itu kami tegur secara lisan,” katanya.
Kegiatan berjalan lancar dan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.