Polsek Batu Ampar laksanakan operasi Yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2022 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.
Kapolsek Batu Ampar Batam, Kompol Salahuddin mengatakan bahwa operasi Yustisi ini dalam rangka mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada 7 Februasi 2022 lalu. Kami laksanakan kegiatan oprasi Yustisi Perwako nomor 49 Tahun 2020 di Kelurahan Sei Jodoh,” kata Salahuddin, Sabtu, 12 Februari 2022.
Adalun hasil operasi itu diungkapkannya didapati empat warga pengendara sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang yang terjaring operasi Yustisi tersebut.
“Empat warga yang melanggar Perwako 49 Tahun 2020 itu kami tegur secara lisan,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.