Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Lima pelaku pengirim PMI ilegal ke Malaysia. (Foto: Istimewa)

Polsek KKP Tangkap Lima Pelaku Pengirim PMI Ilegal

7 Oktober 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) mengamankan lima pelaku pengirim PMI ilegal ke Malaysia, Selasa, 4 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 WIB, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam.

Kapolsek KKP, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan kelima pelaku yakni, Harun (21), Ach (32), Sahwan (30), Hosnari (30), dan Irsyad (42).

“Jadi anggota kami lebih dulu mengamankan 7 orang yang diduga sebagai PMI ilegal di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” kata Awal, Jumat, 7 Oktober 2022.

Setelah dilakukan interograsi terhadap ke tujuh orang tersebut, diketahui salah satunya merupakan pelaku, yakni Harun.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Pelaku menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan pelaku S sebagai pengurus keberangkatan 5 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkat ke Malaysia melalui Singapura,” kata dia.

Pihaknya juga melakukan interogasi terhadap kelima orang korban dan mereka mengakui akan ke Malaysia melalui Singapura yang bertujuan untuk bekerja akan tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen.

“Unit Reskrim kami kemudian melakukan pengembangan sesuai dengan keterangan pelaku S bahwa yang mengantar korban ke pelabuhan adalah pelaku I dan pelaku SW yang berada di Hotel Kaliban,” kata dia.

Kemudian dilakukan penangkapan di sekitar Hotel Kaliban bersama dengan pelaku Hosnari.

“Selanjutnya kelima pelaku kami bawa ke kantor polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Pelaku mendapat keuntungan Rp10 hingga Rp17 juta per orang dari bos para pelaku yakni inisial RS yang masih dalam pencarian.

“Sebagai pencari CPMI dari luar Batam. Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp15 miliar.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS